KPK: Rumah Akil Mochtar Sudah 2 Kali Dilelang tapi Tidak LakKPK: Rumah Akil Mochtar Sudah 2 Kali Dil

Rumah Akil Mochtar di Pontianak yang diserahan KPK

KILASRIAU.com - KPK menyerahkan rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak. Rumah yang dirampas KPK berkaitan dengan perkara yang menjerat Akil sebelumnya itu sudah dilelang 2 kali, tapi hasilnya tidak memuaskan.

'Setelah dua kali dilakukan lelang pada tahun 2016 dan 2017, maka agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, maka dilakukan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK ke KPKNL Pontianak," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).

Febri menyebut rumah itu nantinya akan menjadi rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak. Rumah Akil yang diserahkan tersebut berada di Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat dan nilainya sekitar Rp 764 juta.

Penyerahan tersebut dilakukan di Pontianak, Kalbar. Febri menyebut, saat proses penyerahan, Deputi Penindakan KPK Irjen Firli menyatakan KPK juga serius memaksimalkan asset recovery dalam penanganan tiap kasus korupsi.


"KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan. KPK juga serisu memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian asset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Akil sendiri divonis penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah karena memperdagangkan putusan di MK semasa jabatannya. 






Tulis Komentar