Pengedar Ganja Kelabui Petugas dengan Durian: Modus Baru

Pelaku pengedar ganja yang merupakan pasangan suami istri diamankan petugas

KILASRIAU.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba antarprovinsi beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan ini, BNN mengamankan paket ganja kering sebanyak 9,8 Kg yang dicoba diselundupkan dari Aceh ke Pekanbaru.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. BNN mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket paket ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Pekanbaru. Pengiriman tersebut diketahui melalui jalur ekpedisi.

"Mendapatkan laporan tersebut, kita melakukan pengembangan dan penyelidikan," ujar Untung, Kamis (28/2/2019).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang tersebut akan tiba di Pekanbaru 19 Januari 2019. Tim BNN pun segera bersiaga di kantor ekspedisi yang berada di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.

Ketika barang tersebut tiba, dua orang tersangka sepasang suami istri sudah tiba di lokasi. Keduanya pun langsung membawa barang bukti yang dikemas dalam karton menggunakan sepeda motor. Tim pun melakukan penangkapan paksa terhadap tersangka.

"Mereka ditangkap di depan loket bus malam di tempat tersebut," cakap Untung.

Saat paket tersebut digeledah, ternyata pelaku menumpuk 10 paket ganja di bawah tumpukan durian. Durian tersebut sengaja dibelah dan diletak di atas ganja kering untuk mengelabui jika diperiksa.

"Ini merupakan modus baru bagi pengedar. Butuh kejelian saat memeriksanya karena saat dilihat orang taunya hanya durian," kata Untung.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa suami yang berinisal Ca merupakan residivis kasus yang asma sebelumnya. Begitu bebas ia kembali mengedarkan ganja bersama istrinya yang berinisial Yu. "Untuk istrinya baru kali ini ikut aksi ini," kata Untung.

Jaringan ganja ini sendiri menurut Untung sudah terorganisi secara profesional. Barang haram ini direncanakan akan diedarkan di Pekanbaru dan sekitarnya.

"Pelaku ini bisa termasuk sebagai kurir dan juga pengedar. Hanya saja kita berhasil menangkapnya sebelum sempat dijual," papar Untung.

Saat ini BNN masih mengembangkan kasus penyelundupan tersebut. Sedangkan kedua tersangka akan dijerat menggunakan UU Narkotika dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.






Tulis Komentar