Polisi Menggagalkan Pengiriman 1,2 Kg Sabu yang Dikendalikan dari Lapas

KILASRIAU.com - Polda Bengkulu meringkus tiga orang pengedar sabu seberat 1,2 kilogram yang dikendalikan seorang napi inisial DR dari dalam Lapas Klas IIA Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, Kamis (21/2/2019).

Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Syahroni didampingi Kabid Humas, AKBP. Sudarno dalam keterangan persnya, Senin (25/2/2019) menyebut informasi penjualan sabu didapat dari masyarakat dan penyelidikan petugas.

"Barang sabu seberat 1,2 kilogram itu berasal dari Medan dipesan oleh DR salah seorang napi narkoba dari dalam Lapas Bentiring Klas II A, Kota Bengkulu," kata Imam.

Selanjutnya dari medan sabu dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa travel diterima oleh dua orang kepercayaan DR.

"Dua tersangka orang kepercayaan DR juga ditangkap. Mereka bertugas menerima sabu dan mengedarkannya di Kota Bengkulu," tambah Imam.

Imam mengatakan, pelaku merupakan target lama polisi. Menurut dia, masih banyak beberapa target lainnya di dalam Lapas mengendalikan bisnis narkoba.

"Ada beberapa Napi di Lapas yang kita awasi, kalau masih mengendalikan peredaran narkoba, cepat atau lambat akan terungkap," jelasnya.

Penangkapan sabu seberat 1,2 kilogram merupakan penangkapan terbesar di Provinsi Bengkulu. Selain itu pelaku DR merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan tidak hormat.

"DR dipecat tidak hormat pada November 2015 saat ini menjalani hukuman 6 tahun penjara," ungkapnya.

Atas tindakan pelaku polisi menjerat pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.

Berhasil diamankannya sabu seberat 1,2 kilogram ini menurut polisi, mampu menyelamatkan nyawa 12 ribu orang.

"Bila diasumsikan 1 gram untuk 10 orang artinya 1,2 kilogram bisa menyelamatkan 12 ribu orang dari tidak mengonsumsi sabu," demikian Imam.






Tulis Komentar