Berbelit Beri Keterangan, Hakim Mengancam Penjarakan Saksi Perkara Pemalsuan Surat Tanah

KILASRIAU.com - Imardini, penjaga kebun milik terdakwa Agus Salim, berbelit-belit di persidangan dugaan pemalsuan surat tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/2/2019) sore. Geram, majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva mengingatkannya agar tak berbohong karena bisa dipenjara.

"Saya ingatkan saksi ya telah disumpah. Jangan Anda berbohong di persidangan ini. Apabila saksi tetap berbohong maka akan dikenakan pidana penjara," ingat Sorta.

Mendengar itu, saksi pun ketakutan. Dia mengaku terpaksa memberikan keterangan di BAP polisi karena di bawah tekanan penyidik dan anak buah Herman Sani. Hakim yang tidak percaya begitu saja, langsung mengkonfrontirnya dengan penyidik Masfianto dan Herman Sani yang memang hadir di persidangan.

Kepada hakim, baik Masfianto dan Herman membantah telah melakukan penekanan dan pengancaman terhadap saksi Imardini. Hingga akhirnya hakim kembali mengingatkan saksi untuk tidak berbohong.

Selain Imardini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan saksi Tumpak Manik. Tumpal membeli lahan kepada terdakwa Agus Salim.

Tumpal dalam kesaksiannya mengakui telah membeli lahan di Jalan Badak Ujung RT 04/RW03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya seluas 4 hektare kepada terdakwa. Dasar pembelian tanah yang ditanami pohon karet itu adalah tiga SKT yang ditunjukkan oleh Agus.

"Karena surat-suratnya lengkap lalu saya belilah tanah itu. Kemudian saya meminta Agus untuk membersihkan lahan itu," ujar Tumpah.

Setelah lahan yang awalnya ditanami pohon karet itu ditebang, lalu Tumpal mendirikan bangunan rumah dan menanam pohon sawit. Belakangan saksi korban Herman Sani datang dan mengakui kalau lahan yang dibeli Tumpal dari Agus Salim itu adalah miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan karena tidak ingin ada masalah, lalu Tumpal melakukan perdamaian dengan Herman Sani di sebuah kedai kopi.

Hakim mencerca Tumpal dengan pertanyaan kenapa dia mau berdamai dengan Herman, jika memang lahan yang dibelinya dari Agus itu surat tanahnya sah. "Karena saya ingin beritikad baik buk," kata Tumpal.

Tumpal menyebutkan, saat pertemuan dengan Herman Sani tidak ada kesepakatan untuk damai karena harga tanah yang diminta ganti rugi oleh Herman Sani terlalu tinggi. Sejak itu, Tumpal menyerahkan permasalahan itu kepada Agus Salim untuk penyelesaian dan saat. "Saat itu, tanah telah diserahkannya kembali ke Agus," ucap Tumpal.

Untuk diketahui, Agus Salim dijadikan terdakwa karena nekat memalsukan surat keterangan tanah (SKT) milik Herman Sani Jalan Badak Ujung RT 04/RW03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Herman Sani membeli dua persil lahan dari Rahman Daud dan Agus Tamam tahun 2009 masing-masing seluas 2 hektar.

Kemudian SKT itu dibuat Herman Sani atas namanya sendiri dan satu lagi atas nama istrinya. Namun kisaran tahun 2011 hingga 2017, Agus Salim menjual lahan Herman Sani itu ke Tumpal Manik dengan memalsukan SKT.

Akibat perbuatannya itu, Agus dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dia juga dijerat dengan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.






Tulis Komentar