240 Ribu Batang Rokok Tanpa Bea Cukai Diamankan di Pelalawan, Riau

KILASRIAU.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pekanbaru pada Senin (18/2/2019) berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok putih ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sorek, Pelalawan, Riau.

Penangkapan ini dilakukan saat petugas mendapatkan informasi adanya sejumlah rokok jenis Luffman warna merah yang akan diangkut dari Inhil menuju Pekanbaru.

Disampaikan Humas KPPBC TMP B Pekanbaru, Age Ariyani, bahwa tim Bea Cukai sudah melakukan pengejaran dan pencarian terhadap barang tersebut. Setelah diketauhi ciri-ciri kendaraan yang mengakut, petugas pun melakukan pengejaran.

“Saat melakukan pengejaran mobil yang digunakan oleh pelaku tergelincir di daerah Sorek. Saat itu supir berhasil kabur sementara kernetnya berhasil diamankan petugas,” ujar Age pada Selasa (19/2/2019)

Age mengatakan bahwa dari dalam mobil Toyota Avanza tersebut, diamankan 24 karton rokok Luffman berwarna merah tanpa pita cukai. Dari jumlah tersebut ada 240 ribu batang rokok yang berhasil diamankan. Petugas saat itu langsung meyegel barang bukti dan mengamankan kernet mobil, SA (41) ke kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Kasus ini sendiri masih dikembangkan oleh pihak Bea Cukai. Termasuk memburu pemilik barang dan juga mengejar supir mobil yang melarikan diri ke hutan waktu penangkapan.

“Bea Cukai masih meneliti kasus ini untuk bisa dikembangkan,” ujar Age.






Tulis Komentar