Polresta Pekanbaru Membekuk Pelaku Hipnotis Bermodus Uang Ghaib Dana Kampanye

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Karya Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya. Peristiwa tersebut terjadi 5 Februari 2019 lalu di mana seorang pria bernama Sutasman (56) menjadi korban dalam tindak pidana tersebut.

Seperti dijelaskan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, pihaknya sudah berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial HS (39) yang melakukan pencurian dengan modus hipnotis tersebut.

Diceritakan Budhia bahwa tindakan pencurian ini diawali rencana HS bersama rekannya, A yang saat ini DPO, untuk mengambil uang milik korban pada Sabtu, 2 Februari 2019.

Saat itu kedua pelaku menemui korban di kontrakannya sekitar pukul 11.00 WIB dan menghipnotis korban. Pelaku HS mengatakan bahwa dia akan mengambil uang ghaib dana kampanye. Namun korban harus bersedekah dulu sebanyak Rp75 juta.

"Setelah menghipnotis korban dan menyanggupi akan memberikan uang, kedua tersangka meninggalkan korban," kata Budhia, Selasa (19/2/2019).

Kedua tersangka kembali ke kontrakan korban untuk mengambil uang yang sudah disiapkan oleh korban pada Senin (4/2/2019). Setelah mendapatkan uangnya, HS dan A pun pergi dari rumah korban dengan alasan mencari persyaratan lainnya. Namun setelah itu keduanya tidak pernah kembali lagi.

Keesokannya, korban baru tersadar dari pengaruh tersangka. Begitu sadar, ia kembali ke rumah untuk memeriksa uangnya dan ternyata sudah lesap. Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan ke Polsek Bukitraya.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Bukitraya dan Polresta Pekanbaru pun mengembangkan kasus ini. Hingga didapatkan informasi bahwa tersangka HS tengah berada di Solok. Tim pun langsung menuju Solok untuk melakukan penangkapan terhada HS yang kala itu berada di rumahnya.

"Untuk tersangka A saat ini masih DPO dan pencarian masih terus dilakukan," tutup Budhia.






Tulis Komentar