Kasus Suap PLTU Riau, KPK Mencekal CEO Blackgold Natural Resource

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

KILASRIAU.com - KPK mencegah dan menangkal CEO Blackgold Natural Resource Rickard Philip Cecil dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun, bepergian ke luar negeri.

Keduanya dicekal ke luar negeri agar memudahkan penyelidikan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 oleh terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Keduanya dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai 27 Juni 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif , Jumat (15/2/2019).

Ia mengatakan, sudah mengirimkan surat cekal tersebut ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkum HAM.

Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek PLTU Riau-1, yakni Samin Tan—pemilik Perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM).

Menurut Laode, Samin Tan telah terbukti memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih dalam pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Untuk diketahui, KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1 telah menetapkan 3 tersangka dan telah menjadi terdakwa yakni Wakil Ketua DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 4 75 miliar dari bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Eni dan Idrus masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedangkan Kotjo telah divonis penjara 2 tahun 8 bulan oleh pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.






Tulis Komentar