KPK Memanggil Pejabat PUPR Terkait Kasus Suap Proyek Air Minum

KILASRIAU.com - KPK memanggil sejumlah pejabat Kementrian PUPR terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremere.

Para saksi yang dipanggil ialah Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, PPK SPAM Strategis Juliana Lestari dan mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani Simarmata.

"Para saksi dipanggil sebagai saksi untuk ARE (Anggiat PN Simaremare)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

KPK menduga suap yang diterima para PPK itu ditujukan agar PT WKE dan PT TSP dimenangkan dalam lelang proyek. Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangi 12 paket proyek SPAM dengan nilai total Rp 429 miliar.

Selain untuk Anggiat, KPK juga memanggil sejumlah PNS Kementerian PUPR sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar. Mereka ialah Ferry, Aryananda Sihombing, dan Makhrudin.

Anggiat dan Nazar merupakan dua dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Masing-masing dari mereka menjabat sebagai Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung dan Kepala Satker SPAM Darurat.

Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap bersama Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba-1. Keempat orang itu diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP, yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.


Namun dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi suap terjadi pada 20 proyek SPAM. KPK pun telah menerima pengembalian uang dari 16 orang PPK proyek SPAM berjumlah Rp 4,7 miliar.






Tulis Komentar