Bawaslu, KPU Riau dan KPID Menggelar Rakor Bahas Iklan Kampanye Pemilu

Bawaslu, KPU Riau dan KPID Gelar Rakor Bahas Iklan Kampanye Pemilu

KILASRIAU.com - Bawaslu Riau bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar Rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, peyiaran dan iklan kampanye Pemilu 2019, Selasa (12/2/2019).

Selain dari tiga lembaga ini, juga dihadiri sejumlah media yang akan melakukan peliputan pada Pemilu 2019 mendatang.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, tapi semua pihak. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, pengawasan juga dilakukan beberapa lembaga, yakni Dewan Pers dan KPID dalam penyiaran dan pemberitaan.

"Rakor ini sebagai tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan dan iklan kampanye di Pemilu. Makanya ada kita undang KPU dan KPID," kata Rusidi.

Rusidi Rusdan mengatakan, Bawaslu bersama wartawan akan melakukan pengawasan dalam media di Riau. Baik iklan, sosialisasi maupun kampanye Caleg di media massa.

"Kita berharap sahabat wartawan bisa mensosialisasikan hasil Rakor KPU, KPI dan Bawaslu kepada para Caleg agar mereka memahami aturan main beriklan, bersosialisasi dan berkampanye melalui media massa," cakapnya lagi.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan aturan berkampanye akan diberlakukan kepada para caleg. Pelanggaran juga akan berimplikasi hukum.

"Jadi kampanye di media massa baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum hari H, ini yang mesti disosialisasikan bersama, kita juga tak ingin nanti Caleg terjerat hukum karena aturan tersebut, itulah pentingnya sosialisasi dan kesepahaman bersama," ujarnya.






Tulis Komentar