KPU Medan Membuka 172 Posko Pindah Memilih

Komisioner KPU Kota Medan menjelaskan teknis pembukaan posko pemilih pindahan serta teknis penyusunan DPTb kepada PPK/PPS di kantor KPU Kota Medan, Sabtu (9/2/2018).

KILASRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka 172 posko pindah pemilih yang tersebar di 151 kelurahan dan 21 kecamatan se-Kota Medan.

Posko tersebut dibuka untuk mendekatkan lokasi pengurusan formulir A5 bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pada saat hari pemungutan suara 17 April 2019.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan antusiasme masyarakat terkait pengurusan surat pindah memilih sudah semakin tinggi dalam beberapa pekan belakangan ini. Untuk itu, KPU Kota Medan ingin memberikan layanan maksimal pengurusan surat pindah memilih atau pemilih pindahan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan cara membuka posko di 151 kelurahan dan 21 kecamatan.

“Posko ini untuk mendekatkan layanan ke daerah atau lokasi yang dianggap berpotensi besar mengurus surat pindah memilih,” kata Agussyah didamping komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti, Edy Suhartono, M. Rinaldi Khair dan Zefrizal di ruang kerjanya, Jalan Kejaksaan No 37, Medan, Sabtu (9/2/2019).

Setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Medan mulai Senin (11/2/2019) akan mencari lokasi-lokasi strategis untuk didirikan posko pindah memilih seperti di sekitar kampus-kampus negeri dan swasta, daerah kos-kostan mahasiswa/karyawan, kawasan pabrik/perusahaan, rumah sakit dan sebagainya yang dianggap punya potensi besar pemilih pindahan. Seluruh kawasan tersebut merupakan daerah potensial mengingat sepanjang sosialisasi aktif yang dilakukan KPU Kota Medan bersama PPK dan PPS sejak Desember 2018 di ratusan titik, banyak warga dari luar kota Medan mengaku tidak bisa pulang ke daerah asal tempatnya terdaftar pada saat hari pemungutan suara. Sebab, hanya libur sehari sehingga tidak cukup waktu untuk kembali.

Sayangnya, sebagian besar warga mengaku tidak sempat dan tidak punya waktu untuk mengurus surat pindah memilih di Kantor Kota Medan. Untuk itu, guna memaksimalkan layanan pengurusan pindah memilih, mulai Senin sudah bisa mengurusnya di posko terdekat.

“Target kita, 90% dari potensi warga yang pindah memilih sudah terdata pada 17 Februari nanti. Karena itu dalam sepekan ini mau kami maksimalkan,” ujar Agussyah.

Jika sudah terdata secara maksimal di DPTb, maka KPU bisa mempersiapkan tambahan kebutuhan logistik seperti surat suara dan tambahan TPS. Jadi, kekhawatiran ketiadaan surat suara bagi pemilih DPTb yang sempat terjadi dalam pemilu sebelumnya, dapat dihindari.

Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Kota Medan Nana Miranti menyebutkan hingga saat ini, dari data yang dikumpulkan terdapat 198 masyarakat yang mengurus surat pindah memilih keluar dari Kota Medan dan 59 orang dari luar mengurus surat pindah memilih untuk mencoblos di Medan pada 17 April nanti.

“Total keseluruhannya 257 warga telah mengurus surat pindah memilih. 198 orang diantaranya warga Medan yang ingin memilih di luar Kota Medan, dan 59 orang warga luar Medan yang ingin mencoblos di Medan nanti,” ungkap Nana.

Bagi warga yang mengurus surat pindah memilih dengan menggunakan formulir A5 nantinya diminta wajib mendatangi dan melaporkan ke PPS di kantor kelurahan terdekat sesuai dengan lokasi tujuannya mencoblos.

Agar bisa disebar dan didaftarkan ke TPS yang sudah ada. Hal tersebut penting dilakukan agar warga pindah memilih tidak terfokus pada satu TPS tertentu saja. “Kita khawatir kalau tidak melapor, nanti bisa membludak di satu TPS tertentu,” ungkapnya.

Nana menyebutkan sosialisasi pindah memilih yang sudah dilakukan secara aktif turun ke masyarakat dengan massif di seluruh lokasi potensi pindah memilih akan terus dilakukan. Agar bisa menekan angka golput di kalangan mahasiswa dan pekerja yang umumnya berasal dari luar daerah Kota Medan.

Sekedar untuk mengingatkan, bagi warga yang mengurus surat pindah memilih, sesuai dengan UU Pemilu No 7/2017, pasal 348 ayat 4, yang kemudian diatur dalam Peraturan KPU No 37/2018 perubahan dari Peraturan KPU No 11/2018, tidak semua warga yang terdaftar sebagai pemilih DPTb memperoleh 5 surat suara.

Bagi warga dari luar Sumatera Utara yang ingin memilih di Medan hanya mendapatkan surat suara calon presiden dan wakil presiden. Sisa 4 surat suara lainnya tidak dapat diperoleh karena beda daerah pemilihan.

Selanjutnya bagi warga di luar Medan, Deliserdang, Tebingtinggi dan Serdangbedagai yang ingin pindah memilih di Medan hanya mendapatkan surat suara calon presiden dan surat suara calon DPD RI.

Lalu bagi warga Deliserdang, Serdangbedagai, Tebingtinggi (Dapil Sumut 1 DPR RI) yang ingin memilih di Medan, hanya dapat surat suara calon presiden, calon DPD RI dan calon DPR RI Dapil Sumut 1. “Begitu seterusnya hingga pindah memilih antar dapil DPRD provinsi dan DPRD kota,” jelasnya.






Tulis Komentar