Garang saat Rusak Motor dan Bakar STNK, Adi Saputra Merengek Berkaus Saat di Tahanan

KILASRIAU.com - Adi Saputra (20), pria yang kemarin sempat viral karena merusak sepeda motornya di hadapan polisi, kini harus menyesali perbuatannya. Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) itu kini meringkuk dalam tahanan Mapolres Tangsel.

Aksi yang dilakukannya di hadapan seorang anggota Polantas kemarin, membuat ramai media sosial. Adi dengan gimik menantang petugas, membanting sepeda motornya merek Honda Scoopy dengan nomor Polisi B 6395 GLW.

Bukan hanya itu, siang harinya Adi yang berprofesi sebagai penjual kopi pun membakar STNK sepeda motornya di lokasi tempat ia ditilang, yakni di depan Pasar Modern BSD, Serpong.

Namun kini semua berubah, kesombongan pria kelahiran Kota Bumi Lampung Utara itu tak terlihat saat sudah mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Wajahnya pucat memelas, dengan terbata-bata ia pun meminta maaf kepada masyarakat dan polisi sambil terisak menangis.

"Saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada bapak Polisi, terima kasih sudah mengingatkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tutur Adi.

Adi sendiri dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan atau Pasal 378 tentang penipuan, Juncto Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan atau Pasal 233 KUHP tentang merusak barang bukti yang akan digunakan petugas, dan atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

"Ancaman maksimalnya 6 tahun penjara, itu kalau berdasar Pasal 263 tentang pemalsuannya," kata AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel kepada wartawan.

Dibeberkan Ferdy, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan petugas terhadap nomor polisi yang tertera pada sepeda motor yang dirusak, kemarin. Saat dicek ke Samsat, rupanya nomor itu adalah milik orang lain bernama Nur Ikhsan.

"Jadi ditelusuri plat nomor itu, ternyata milik orang lain yang mengaku motornya digadai kepada orang lain 6 bulan lalu. Namun saat akan ditebus, penerima gadainya tak bisa dihubungi hingga saat ini," sambungnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Adi Saputra, dilanjutkan Ferdy, motor itu diperolehnya dengan membeli langsung atau Cash On Delivery (COD) melalui Facebook seharga Rp3 juta.

"Tersangka ini membeli di Facebook seharga Rp3 juta, dapat motor dan STNK," pungkas Ferdy.






Tulis Komentar