TPA Bekasi, Uji Coba Listrik dari Sampah Melebihi Ekspektasi

Suasana di pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (7/2/2019).

KILASRIAU.com – Sejak kontrak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Tempat Pembuangan Akhir sampah di Sumur Batu, Kota Bekasi, ditandatangani di 2016, pembangkit akhirnya melalui tahapan uji coba beberapa hari lalu. Hasil uji coba pun disebut melebihi ekspektasi. Namun untuk sampai tahap operasional, masih ada sejumlah hal yang menghambat.

Uji coba pembangkit listrik dilakukan non-stop dari Selasa (5/2/2019) hingga Rabu (6/2/2019). Uji coba untuk menentukan kelayakan operasional alat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, di Bekasi, Jumat (8/2/2019), mengatakan, uji coba dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Laboratorium Daerah, dan PT Nusa Wijaya Abadi sebagai pengembang PLTSa. Pihak laboratorium daerah kemudian mengambil hasil dari uji coba untuk menilai kelayakan operasional alat dan keamanan lingkungan.

“Penilaian yang kami lakukan masih berjalan, kesimpulannya nanti akan kami sampaikan kembali,” kata Jumhana.

Presiden Direktur PT Nusa Wijaya Abadi Tenno Sujarwanto mengatakan, uji coba dilaksanakan sesuai permintaan Pemerintah Kota Bekasi. Sebelum uji coba tersebut, perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi juga telah memeriksa kondisi alat serta menguji pembuatan refuse derived fuel (RDF) atau sampah sisa yang merupakan bahan baku produksi listrik.

“Dalam uji coba selama 24 jam itu, kami berhasil memproduksi listrik sebesar 1,5 megawatt,” kata Tenno.

Suasana di pembangkit listrik tenagga sampah (PLTSa) di TPA Sumurbatu, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (7/2/2019).

Beberapa aspek dalam uji coba itu juga melebihi ekspektasi. Sebagai contoh, sampah yang digunakan mencapai 3,3 ton per jam atau melampaui target yang besarnya hanya 2,3 ton sampah per jam.

Selain itu, suhu pembakaran sampah bisa mencapai 1.323 derajat celcius atau jauh di atas yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri, yaitu 850 derajat celcius.

Dengan tingginya suhu pembakaran tersebut, berarti bisa mereduksi kemunculan dioksin saat membakar sampah plastik.

Untuk diketahui, dioksin ini dapat menyebabkan kanker.

Tenno menjelaskan, kontrak pembangunan PLTSa dengan Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya sudah ditandatangani sejak 2016. Pembangkit listrik pun sudah siap sejak 2017. Namun operasionalisasi terkendala karena Kota Bekasi terlambat dimasukkan ke dalam daftar kota yang diberi kewenangan oleh Presiden untuk mengembangkan instalasi pengolah sampah menjadi listrik.

“Kota Bekasi baru mendapatkan wewenang itu pada April 2018,” kata Tenno.

Kewenangan itu berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam perpres itu, terdapat 12 kota yang akan mengembangkan PLTSa. Selain Kota Bekasi, PLTSa akan dikembangkan di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bandung, Kota Semarang, Surakarta, dan Surabaya. Kemudian Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.

Kendala lain, PT Nusa Wijaya Abadi masih belum tuntas mengurus kesepakatan pembelian produksi listrik atau power purchase agreement (PPA) dengan PT PLN (Persero).

“Kami menargetkan, PPA akan selesai pada Maret 2019. Jika kami bisa beroperasi pada Maret 2019, artinya Kota Bekasi akan menjadi wilayah pertama di Indonesia yang memiliki PLTSa,” kata Tenno.

Setelah PPA disepakati, jumlah PLTSa bahkan rencananya akan ditambah.

Saat ini baru ada satu rumah pembangkit yang dibangun di lahan seluas 200 meter persegi. Nantinya, akan ada empat rumah pembangkit yang ditempatkan di empat zona penumpukan sampah di TPA seluas 18 hektare itu.

Beberapa rumah pembangkit diantaranya, bisa menghasilkan listrik sebesar 9 megawatt dengan bahan baku 1.200 ton sampah per hari.

Suasana di TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (7/2/2019).

Asisten Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Eriga Wahyuwiranti mengatakan, PPA untuk PT Nusa Wijaya Abadi belum diterbitkan karena kapasitas listrik yang diajukan masih berubah-ubah.

Awalnya pengajuan kapasitas sebesar 3,8 megawatt kemudian berubah menjadi 19 megawatt. Setelah itu, berubah lagi menjadi 9 megawatt.

Selain itu, PT Nusa Wijaya Abadi belum memenuhi sejumlah persyaratan. “Studi kelayakan dan surat penunjukan dari Pemerintah Kota Bekasi untuk pengajuan kapasitas 9 megawatt belum kami terima,” kata Eriga.

Jika seluruh persyaratan sudah diserahkan dan dinilai layak, masih dibutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk menerbitkan PPA.

“Kami akan mengupayakan percepatan proses administrasi PLTSa,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono. Operasionalisasi PLTSa mendesak mengingat kian besarnya persoalan sampah di Kota Bekasi.

Kapasitas TPA Sumur Batu sudah tidak bisa menampung produksi sampah harian di Kota Bekasi. Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup, dalam sehari produksi sampah mencapai 1.700 ton per hari, tetapi hanya sekitar 600-700 ton yang bisa diangkut ke TPA.






Tulis Komentar