Lima Kurir Narkoba yang Ditangkap BNNP di Riau Dikendalikan Napi Dilapas

KILASRIAU.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap lima orang kurir narkoba yang dikendalikan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas). Para kurir tersebut diupah cukup besar.

Plt Kepala BNNP Riau AKBP Haldun menyampaikan, dari lima orang kurir ini, disita barang bukti 15 kilogram sabu, 16.000 butir pil ekstasi, dan 383 gram daun ganja kering.

"Barang bukti ini kami sita dari lima pelaku, yakni Firmansyah, Syafri Madona, Siswanto (keturunan Tionghoa), Firdaus, dan Debi. Mereka ini kami tangkap dalam bulan Januari kemarin," sebut Haldun, Jumat (8/2/2019).

Dia melanjutkan, Firmansyah dan Syafri Madona ditangkap pada 27 Januari di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dari dua pelaku ini, petugas menyita barang bukti 4 kilogram sabu, 264 butir pil ekstasi dan 383 gram ganja.

Sementara, Siswanto, Firdaus, dan Debi, ditangkap pada 31 Januari 2019 di sebuah hotel di Pekanbaru dan sebuah kelenteng di Bengkalis, dengan barang bukti 11 kilogram sabu dan 16.000 butir pil ekstasi.

Dari dua kasus narkoba yang diungkap ini, kata Haldun, para pelaku merupakan jaringan yang berbeda. Namun, mereka sama-sama dikendalikan oleh narapidana di lapas.

Haldun tidak menyebutkan nama lapas tempat napi yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

"Ada lapas di Pekanbaru. Inisial (napi) RK. Dia ini yang mengendalikan kurir Firmansyah dan Syafri Madona. Kemudian, ada napi di lapas Jakarta. Inisialnya PD, yang mengendalikan tiga kurir lainnya. Jaringan terputus," ungkap Haldun.

Para kurir mendapatkan upah yang berbeda-beda. Firmansyah dan Syafri Madona diupah Rp 13 juta perkilonya. Kemudian, Firdaus dan Debi diupah Rp 10 juta perkilo.

"Untuk tersangka Siswanto, dia diupah Rp 40 juta. Dia ini diupah tidak tergantung dari berat barang (narkoba). Mau kecil atau besar dia diupah segitu," sebut Haldun.

Haldun menyebut, kelima pelaku kurir ini sudah profesional. Bermacam modus yang dimiliki mereka untuk mengelabui petugas.

Seperti Siswanto, Firdaus, dan Debi, mengaku sudah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut.

"Siswanto sudah dua kali. Yang pertama barang dibawa ke Padang dan Jakarta. Yang kedua ke Pekanbaru dan Jakarta. Kalau Firdaus dan Debi, bawa barang melalui bandara di Jambi. Barang diselundupkan di selangkangan. Kata mereka, di bandara Jambi lebih aman. Kalau bandara di Pekanbaru katanya ketat (pengamanan)," ujar Haldun.

Terkait peredaran narkotika dikendalikan napi di lapas, pihak BNNP Riau masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Napi tetap kami proses. Kami kumpulkan bukti berupa elektronik dan lainnya. Kami sedang koordinasi dengan kalapas," kata Haldun.

Untuk lima kurir yang diamankan, tambah dia, dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 111 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.






Tulis Komentar