Sedang Tidak Berada di Alamat e-KTP Saat Pencoblosan, Begini Caranya Agar Tetap Bisa Milih

Ketua KPU Kab. Indragiri Hilir Nahrawi

KILASRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Inhil memberikan pemahaman dan kemudahan kepada masyarakat untuk memilih di Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimana saja berada.

Ketua KPU Inhil, Nahrawi saat dikonfirmasi media, Kamis (07/02/2019) menyebutkan banyak pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana cara agar para perantau bisa tetap mencoblos tanpa harus pulang kampung. 

Nahrawi menjelaskan, prinsip pendataan pemilih menurut UU  7/2017 adalah pemilih didata sesuai alamat di e-KTP nya. "Faktanya, orang tidak selalu tinggal (berdomisili, red) di alamat sesuai e-KTP nya. Misalnya sedang merantau ke luar kota/negeri. Di perantauan mereka tinggal di rumah dinas, kontrakan, kos-kosan, asrama, atau pondok pesantren, tapi e-KTP-nya masih pakai alamat di kota/daerah asal," ucap Nahrawi. 

Lalu gimana dengan hak pilih mereka?, Apa untuk nyoblos harus pulang kampung?, kalau jaraknya dekat mungkin gak masalah, tapi kalau jauh, tentu makan waktu, biaya, dan tenaga. Tapi jangan khawatir, masyarakat tetap bisa mencoblos dengan cara berikut ini. Nahrawi menjelaskan, masyarakat  hanya perlu mengurus dokumen pindah memilih (Form A5) untuk  "menyelamatkan" hak pilihnya. Caranya mudah, berikut penjelasannya: 

(1) Pastikan nama Anda terdaftar di DPT. Klik https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

(2) Datang ke PPS dimana anda terdaftar (di kantor desa/kelurahan) atau ke KPU Kab/Kota asal dengan membawa e-KTP dan sampaikan alasan kenapa pindah memilih. 

(3) PPS atau KPU Kab/Kota asal akan membuatkan dokumen pindah memilih (Form A5) yg harus Anda serahkan ke KPU Kab/Kota tujuan.

(4) Jika tidak memungkinkan utk mengurus ke PPS atau KPU Kab/Kota asal, Anda bisa langsung datang ke KPU Kab/Kota tujuan (tempat domisili saat ini). Anda juga akan dibuatkan dokumen pindah memilih. 

(5) Silakan mengurus secepatnya, sebelum 17/2/2019, sehingga KPU cukup waktu utk menyediakan surat suara di TPS tujuan.

Katanya lagi, dokumen pindah memilih ini berlaku bagi pemilih yang sedang merantau (bekerja, kuliah, nyantri), menjadi napi, pengungsi bencana alam, pindah domisili, atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. "Pemilih jenis ini nanti didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," ucapnya 

Kendati demikian, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih agar segera melapor, terkait hal ini KPU Kabupaten beserta jajaran sudah melakukan langkah-langkah seperti sosialisasi baik di perusahan, melayangkan surat keberbagai lembaga, BUMN, BUMD yang ada di kabupaten Indragiri Hilir dan juga melakukan pembukaan Posko Pelayanan terkait DPTb dan DPK di semua jajaran penyelenggara dan jemput bola ke perusahaan  lembaga lembaga dan lain-lain.






Tulis Komentar