Kejari Bengkalis Menerima Pelimpahan Dua Tersangka Kasus Speedboat Maut

Salah satu mayat korban terbaliknya speedboat yang ditemukan di perairan Bengkalis, Riau

KILASRIAU.com - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tahap II berkas dua orang tersangka masing-masing H alias Boboi (31) dan J (38) warga desa Cingam, Kecamatan Rupat yang merupakan tekong speedboat maut penumpang dari Malaysia tujuan Pulau Rupat dengan cara ilegal, Kamis (7/2/2019).

Berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21). Selain kedua tersangka, pihak Sat Reskrim Polres Bengkalis ikut melimpahkan sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas kedua tersangka dan melakukan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. 

"Jika tidak ada kendala, kita perkirakan pekan depan akan dilimpahkan ke PN. Kasus ditunjuk dua Jaksanya," ujarnya usai pelimpahan. 

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 359 KUHPidana, Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, para Tekong yang ditetapkan sebagai tersangka atas ditemukannya belasan mayat di wilayah Perairan Bengkalis dan sekitarnya beberapa bulan lalu. 

Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk dua orang Tekong tersebut. Dari petunjuk-petunjuk maupun bukti yang ada serta pengakuan dari kedua orang tersangka sendiri.

Motif mereka adalah membawa penumpang dari Malaka, Malaysia ke Indonesia melalui jalur yang tidak resmi atau 'gelap'.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang Tekong tersebut selamat dari maut setelah beberapa jam mengapung menggunakan life jacket. Kemudian diselamatkan oleh awak Kapal Indomal V dan mengaku sebagai nelayan. 

Dari informasi diselamatkannya kedua Tekong ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mengangkut 16 orang penumpang menggunakan speedboat dari Tanjung Keling, Malaka tujuan Teluk Ketapang, Desa Sungai Cingam dan terbalik setelah dihantam gelombang. Tersangka juga menyebutkan, menarik biaya angkutan sebesar Rp400 Ringgit Malaysia untuk perorang.

Dari keterangan itu, mereka diperintah oleh RB laki-laki warga Dumai dengan koordinir pada saat penjemputan di Pantai Tanjung Keling Malaka Malaysia oleh RS, laki-laki (Warga Negara Malaysia Eks Warga Negara Indonesia) yang keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rencananya seluruh penumpang akan diturunkan di Pantai Teluk Ketapang, Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan data jumlah penumpang yang disampaikan tersangka, sebanyak 16 orang penumpang, ditemukan 11 korban sudah meninggal dunia dan 5 orang penumpang 1 anak-anak masih dinyatakan hilang.

Dari 11 orang jenazah yang ditemukan hanyut mengapung di perairan dan terdampar, hanya empat jenazah teridentifikasi dan sudah diserahkan ke pihak keluarga. Yakni, jenazah Mimi Dewi (32), dari Sumatera Barat, Ujang Chaniago (48) dari Sumatera Barat, Marian Suhadi (24) dan Paisal Ardianto (24) dari Sumatera Utara.






Tulis Komentar