Anak yang Divonis Tiga Tahun Penjara, Ibu Marsitoh Langsung Pingsan

KILASRIAU.com - Marsitoh (70) jatuh pingsan di Pengadilan Negeri Bengkalis setelah mendengar anaknya Anton Marusaha Panjaitan yang menjadi Terdakwa kasus penyerobotan lahan milik PT Arara Abadi (AA) divonis majelis hakim tiga tahun penjara, Rabu (6/2/2019).

Putusan tiga tahun itu dibacakan hakim Ketua Dame P. Pandiangan, SH, dengan didampingi dua hakim anggota Annisa Sita Wati, SH dan Mohd. Rizki Musmar, SH dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Rahmadani Prayogo, SH serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bobson Samsir Simbolon, SH.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Anton 4 tahun penjara. Marsitoh Pingsan ketika duduk di depan sel tahanan usai sidang. Sang anak, Anton tidak bisa menahan ibanya, ia langsung meminta izin kepada petugas keamanan agar dapat menyadarkan ibunya yang pingsan.

"Bang, tolong keluarkan saya dulu bang, ibu saya pingsan, saya mau menolong," teriak terpidana Anton Marusaha Panjaitan.

Marsitoh sadar setelah Anton bersama PH Bobson Samsir Simbolon memijit-mijit tengkuknya dengan menggunakan minyak kayu putih.

Diketahui, kasus menjerat Anton Marusaha Panjaitan setelah salah satu security PT. AA melakukan patroli di lokasi lahan milik perusahaan PT. AA di Kecamatan Talang Muandau (pemekaran Kecamatan Pinggir) Kabupaten Bengkalis, Riau yang masuk katagori Hutan Tanaman Industri (HTI).

Saat melakukan patroli tersebut, sekitar bulan Juni 2018 lalu, security ini melihat ada sebuah alat berat yang bawa oleh Anton Marusaha Panjaitan, sedang melakukan pengolahan lahan. Karena dianggap masih dalam kawasan HTI milik PT. AA, security ini langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan diserahkan ke Polsek Pinggir.

Kendati demikian, pihak terdakwa membantah menyerobot dan menggarap lahan perusahaan PT AA. Menurutnya, lahan tersebut diketahui lahan rawa dan ia hanya disuruh menggarap lahan suruhan Ketua RT setempat.

Banding Putusan Hakim Bobson Samsir Simbolon, SH Penasehat Hukuman terdakwa Anton akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

Ia menilai putusan itu tidak sesuai fakta-fakta hukum selama persidangan.

"Memang vonis hukuman kepada klien kami ini paling ringan, namun kami menyatakan banding, karena isi putusan Hakim ini, tidak sesuai dan berseberangan dengan fakta hukum di persidangan," singkat Bobson.






Tulis Komentar