Setelah Melewati Persidangan Oknum Kades di Inhil Diputuskan 8 Bulan Penjara

Ilustrasi gambar (google)


KILASRIAU.com - Setelah melewati tahap persidangan di pengadilan negeri Tembilahan, oknum Kepala Desa yang melakukan pelanggaran pemilu di Kecamatan Gaung Anak Serak dijatuhi hukuman 8 (delapan) bulan kurungan. 

Dari konfirmasi media kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Inhil, M. Dong menyebutkan putusan Pengadilan Negri Tembilah terkait Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang diduga melakukan tindak Pidana Pemilu, telah dilakukan Sidang Putusan di pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (4/2/2019) adapun Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH sebagai berikut:

1.  Menyatakan terdakwa, Sy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, setiap Kepala Desa dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 490 undang Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama  2 (dua) bulan; 

3. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan;

4. Menetapkan  barang bukti berupa: 1 (satu Unit handphone merk Samsung Galaxy J1 Warna Dongker dengan emai 359897064453265 dengan kartu SIM nomor 082288753219, yang dalam folder galeri terdapat foto dan vidio kegiatan silaturrahmi Ir.H. Hasrul (Caleg DPR RI Nomor Urut 4 Partai Gerindra di desa Teluk Sungka) Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Darmawan als. Mawan Bin Agustami;

5. Membebankan kepada Terdakwa  membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah);

M. Dong menyebutkan, setelah Petikan Putusan Perkara Pidana dengan nomor 18/PID.SUS/2019/PN TBH dibacakan oleh Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan mengambil upaya hukum Banding, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir dahulu.

Pengadilan Negeri sudah memvonis bersalah dengan 8 bulan penjara lebih berat dari tuntutan jaksa yang 3 bulan, kata M. Dong, Bawaslu Inhil menghormati putusan pengadilan dan juga menghormati upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku. 

"Kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur hukum yang berlaku. Mudah-mudahan vonis ini menjadi perhatian kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye sehigga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran," imbuhnya. (Kilas 89)

 

 

 






Tulis Komentar