2019 Pemprov Riau Siap Bayar Gaji 13 dan 14 ASN

Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.

KILASRIAU.com - Jika ada perintah dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau siap membayarkan gaji 13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Untuk diketahui, gaji 13 merupakan tunjangan untuk membantu aparatur bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah. Biasanya gaji 13 dibayar rutin sesauai dengan Peraturan Menteri Keuangan. 

Sedangkan gaji 14 sebagai bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini baru diterapkan tahun lalu. Besaran tunjangannya setara gaji pokok.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan bahwa kalau tahun ini ada perintah pemerintah pusat soal gaji 13 dan 14, maka pihaknya akan menyesuaikan saja. 

"Anggaran memang belum tersedia tapi potensinya ada. Artinya belum dicantumkan dalam penganggaran, tapi potensinya ada," kata Ahmad Hijazi, Senin (4/1/2019). 

Dengan begitu, sebut dia, ketika ada kebijakan dari pemerintah pusat agar Pemda harus membayar gaji 13 dan 14 ASN, pihaknya tinggal melakukan penjabaran. 

"Kalau potensinya ada kan kita tinggal melakukan penjabaran saja potensi itu," cakapnya.

Untuk diketahui, tahun lalu Pemprov Riau sempat kelabakan menyiapkan anggaran untuk gaji 14 ASN untuk THR ASN. Pasalnya kebijakan itu terapkan pusat dipertengahan tahun sebelum lebaran.






Tulis Komentar