BNNP Riau Amankan 13 Kg Sabu-sabu, 17 Ribu Ekstasi, dan Dua Pelaku Mahasiswa

Ilustrasi

KILASRIAU.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 Kg dan 17 ribu butir pil ekstasi. Penangkapan ini terjadi di dua wilayah, yakni di Pekanbaru dan di Duri, Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Seperti disampaikan Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, ada tiga orang tersangka yang diamankan dalam penangkapan ini, SW, MD dan FA, pada Kamis (31/1/2019).

"Kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan narkoba bernilai miliaran rupiah," ujar Haldun, Ahad (3/2/2019).

Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan terjadi di dua tempat. Pertama di Grand Suka Pekanbaru. Setelah dikembangkan pelaku lainnya ditangkap di Jalan Desa Harapan, Gang Harapan, Duri, Bengkalis.

BNNP Riau terus mengembangkan kasus ini. Peredaran ini diduga menggunakan jaringan antardaerah di luar Provinsi Riau. Dua orang dari tiga tersangka  yang ditangkap tercatat masih berstatus mahasiswa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Ketiganya akan kita jerat dengan UU Narkotika dengan pidana hingga seumur hidup," tutur Haldun.

Haldun mengatakan bahwa pengembangan masih akan dilakukan. Rencanananya Kamis (7/2/2019) mendatang pihaknya akan merilis hasil pengembangan dari kasus ini.






Tulis Komentar