Buni Yani Ditahan di Lapas Gunung Sindur
KILASRIAU.com- Terpidana Kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat keluar dari Kejari Depok, ia mengacungkan dua jari tangan.
Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan kembali (PK) luar biasa.
- Polsek Kuantan Mudik Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Dipucuk Rantau
- Masih Suasana Lebaran Tim Mata Elang Kembali Ringkus Terduga Bandar Sabu Dikecamatan Benai
- Polres Inhil Gelar Press Rilis Dugaan Kasus Pembegalan di Tembilahan Hulu
- Polsek Tembilahan Hulu Kembali Amankan Terduga Begal yang Meresahkan Masyarakat
- Saat Lakukan Patroli, Tim Polsek Tembilahan Hulu Amankan 3 Diduga Begal Yang Meresahkan Masyarakat
“Ya kami akan melakukan peninjauan kembali,” ucap Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.
“Tidak, bukan saya yang lakukan. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok hari ini pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok.
Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang diberikan pihaknya pada Kamis (31/1/2019) lalu.
Setelah menerima surat penolakan dari Kejari tersebut, Rahadian mengatakan, pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.
Tulis Komentar