Terdakwa Mengamuk di PN Bengkalis Usai Divonis Hakim

Terdakwa Ngamuk di PN Bengkalis Usai Divonis Hakim

KILASRIAU.com - Suasana di Pengadilan Negeri Bengkalis sontak ricuh. Seorang terdakwa bernama Tadius Hadimuan Tambunan Bin Hicler mengamuk usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (29/1/2019) kemarin.

Terdakwa kasus Lakalantas di Jalan Lintas Duri-Dumai mengakibatkan satu diantara dua korban meninggal tidak terima divonis 4 tahun penjara oleh hakim.

Tadius Hadimuan mengamuk sambil berteriak hesteris di hadapan majelis hakim, ketika mendengar putusan majelis hakim kepadanya dengan hukuman penjara 4 tahun.

Putusan hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis yang menuntutnya 4 tahun penjara.

"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim empat tahun penjara," ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Iwan Roy Carles, Rabu (30/1/2019).

Selain mengamuk mendengar putusan, terdakwa juga kembali berulah di sel tahanan PN Bengkalis. Ia berteriak-teriak tanpa diketahui maksudnya dan menendang dinding hingga sampai terdengar orang banyak dentuman dinding akibat tendangannya tersebut.

Petugas Kepolisian dan pihak kejaksaan dipaksa bekerja keras mengamankan Tadius.

"Mungkin dia tidak terima atas vonis 4 tahun itu. Dia maunya ringan," singkat Iwan menanggapi kericuhan tersebut.

Sidang dipimpin majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris SH, dengan didampingi dua anggota Mohd Rizky Musmar SH dan Aulia F Widhola SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra SH.

Sebelumnya, Lakalantas mengakibatkan satu diantara dua korban meninggal dunia ini terjadi pada hari Selasa 23 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di jalan lintas Duri-Dumai, depan Syarif Kasim Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis-Riau.

Saat itu, Jhon Robert Bin Kaidir (korban), bersama ibunya bernama Arjuna sedang dalam perjalanan menuju RSUD Kota Duri untuk menjenguk keluarganya yang sakit dengan mengendarai sepada motor Beat tanpa menggunakan Helm.

Namun tiba-tiba muncul sepeda motor Yamaha RX King, yang dikendarai oleh Tadius Hadimuan Tambunan Bin Hicler (terpidana) dengan melebihi kecepatan langsung memotong jalan. Sehingga Lakalantas tidak bisa terelakkan.

Akibat dari Lakalantas ini, telinga sebelah kanan dan bibir Jhon robek, kaki sebelah kanan luka parah sampai tulangnya mencuat keluar. Sedang ibunya (Arjuna) yang saat itu dibonceng oleh Robert meninggal, karena mengalami luka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit.






Tulis Komentar