Lecehkan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Pria Pedofil Dipenjara 15 Tahun

KILASRIAU.com - Pengadilan Sunshine Coast, Queensland menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada seorang pria yang telah melecehkan empat anak laki-laki selama 13 tahun.

Pria itu diketahui sengaja menjalin hubungan dengan seorang wanita agar dia bisa mendapat akses ke putranya yang berusia 11 tahun.

Pria berusia 52 tahun yang identitasnya tidak dapat diungkapkan karena alasan hukum itu mengaku bersalah atas 47 pelanggaran yang dilakukan di Brisbane dan di Sunshine Coast, Queensland termasuk 17 pemerkosaan yang dilakukan antara tahun 1998 dan 2011.

Persidangan di pengadilan Distrik Maroochydore mengungkapkan pria itu telah melecehkan anak tirinya yang berusia delapan tahun dan mempertahankan hubungan dengan anak tersebut dengan cara mengancam anak tersebut untuk tutup mulut.

Pria itu juga mengakui dirinya telah mendekati dua saudara laki-laki di sebuah klub baseball dan kemudian melecehkan dan memperkosa mereka selama beberapa tahun.

Kepada polisi pria itu mengaku dirinya bertemu dengan korban keempat-nya dan ibunya di sebuah acara motorcross, dan sengaja menjalin hubungan dengan wanita itu agar mendapatkan akses ke bocah tersebut.

Hakim Glen Cash menggambarkan kejahatan yang dilakukan pria itu sebagai sebagian dari kasus terburuk yang pernah ditanganinya.

"Anda tidak hanya memanfaatkan kepolosan anak-anak ini, tetapi Anda juga telah merusak mereka dengan meminta mereka melakukan tindakan seksual satu sama lain," kata Hakim Cash.

Pengadilan banyak mengungkap bukti yang mengerikan dimana perkosaan yang dilakukan pria itu telah mengakibatkan cedera dan rasa sakit bagi anak-anak lelaki yang menjadi korbannya.

Jaksa penuntut Alex Stark mengatakan kepada pengadilan bahwa pelaku secara sistematis menciptakan peluang untuk melakukan pelanggaran termasuk dengan sengaja melibatkan diri dengan mengambil peran dalam pengasuhan korbannya dan juga mencari peran di klub olahraga sehubungan dengan dua korban lainnya. .

Hakim Cash menggambarkan kejahatan yang dilakukannnya sebagai sangat keji dan tidak ada sanksi hukum yang dapat memulihkan anak-anak yang tidak bersalah yang telah menjadi korbannya.

"Perilaku Anda selama 13 tahun ini telah merendahkan gagasan tentang menjadi orang tua atau ayah bagi anak laki-laki yang masih sangat belia," katanya.

Konseling sebelumnya 'tidak cukup'

Pria itu sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun, namun karena kejahatan yang dilakukan dianggap kekejaman, ia harus menjalani setidaknya 80 persen dari hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim, yang berarti dia harus menjalani 10 tahun.

"Anda akan dipenjara untuk waktu yang sangat, sangat lama," kata Hakim Cash.

Pengadilan juga mengungkap pria itu pernah ditangkap di New South Wales pada 2017 dan diekstradisi ke Sunshine Coast, pria itu membuat pengakuan penuh, menghindari trauma persidangan.

Jaksa Alex Stark mengatakan kepada pengadilan bahwa perilaku pedofilia pria itu semakin meningkat setelah ia melakukan pelanggaran "mengintip" di New South Wales pada 1990.

Pada tahun 1996, pengadilan Gold Coast memutuskan dia bersalah karena memiliki materi yang mengeksploitasi anak secara seksual setelah sebuah laboratorium foto mendapati film negatif seorang anak laki-laki telanjang dan memperingatkan polisi.

Hakim Cash mencatat bahwa setelah 1996, pria itu telah mendapatkan konseling.

"Sayangnya perlakuan apa pun yang anda terima tidak cukup untuk menyelamatkan anak-anak ini dari menjadi mangsa anda," katanya.






Tulis Komentar