Di Inhil Like Status atau Postingan di Sosmed Bisa Kena Sanksi

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi, SH. I (Facebook Ahmad Tamimi)

 

 

KILASRIAU.com - Penggiat media sosial khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polisi, Perangkat Desa, serta BPD, harus memahami tentang aturan tidak dibenarkan like status atau postingan yang bisa berujung sanksi. 

 

Adapun status atau postingan yang tidak dibenarkan untuk di-like menurut penjelasan Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi, SH. I, yakni postingan yang mengandung unsur logo, nomor urut partai, pengurus dan calon tertentu, membuat komentar, atau me-like komentar berupa ajakan, himbauan, seruan, meyakinkan atau memfasilitasi. 

 

"Jadi, sikap ASN yang tidak netral bisa dikenakan sanksi Pidana pemilu dan bisa juga dikenakan sanksi Kode Etik yang diatur dalam UU lainnya di luar UU pemilu. Kalau  masuk kategori pelanggaran Kode Etik, maka Bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan hasil temuan atau laporan berupa hasil Kajian kepada Komisi ASN," ucap Tamimi saat dikonfirmasi, Selasa (29/01/2019).

 

Adapun aturan yang mengatur tentang ASN dan Perangkat Desa ini, kata Tamimi, tertuang dalam pasal 280 ayat 2 huruf (H) untuk Kepala Desa, huruf (I) untuk perangkat Desa, huruf (J) untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (UU No. 7/2017 Tentang Pemilu)

 

Diaturan lain, lanjut Tamimi, juga dituangkan dalam pasal 48 UU No. 6 /2014 tentang desa, dijelaskan bahwa perangkat desa itu Sekdes, pelaksana ke wilayahan (dusun) dan pelaksana teknis (kaur dan kasi).

 

"Berarti larangan dan sanksi untuk ASN dan Perangkat desa ya termasuk batasan atau unsur perbuatan yang bisa dikategorikan pelanggaran," ujarnya kembali. 

 

Sementara untuk Sanksi itu sendiri  terdapat dalam pasal 494 yaitu bagi yang melanggar pasal 280. Kemudian pasal 490 yaitu setiap kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau bertindak  menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam  masa kampanye maka akan dikenakan kurungan 1 tahun dan denda 12 juta.

 

"Pasal 494 itu sanksi untuk larangan pasal 280 ayat 3 disitu ada TNI, Polisi, Perangkat Desa, ASN, BPD. Untuk ASN Dasar Larangan Pasal 280 ayat 2 huruf (F), kemudian pasal 283 ayat  1 pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dan ASN dilarang mengadakan aktivitas yang mengandung keberpihakan kepada  peserta pemilu. Ayat 2 keperpihakan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang, adapun sanksinya tedapat pd pasal 493 dan 494 UU No. 7/2017 ttg pemilu," jelasnya.

 

Tamimi kembali mengingatkan  kepada seluruh penggiat sosial media supaya berhati-hati dalam berkomentar atau me-like postingan agar tidak menjadi sebuah polemik kedepannya. 

 

"Gunakanlah sosial media sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan serta mempelajari lagi aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya. (Kilas 89) 

 

 

 






Tulis Komentar