TNI AL: Gagalkan Penyelundupan 7.000 Belangkas dari Aceh ke Thailand

Foto: dok. TNI AL

KILASRIAU.com - Sebuah kapal motor bernama lambung KM Lumba-lumba yang diawaki 3 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia, diamankan TNI Angkatan Laut di Perairan Aceh Timur. Kapal itu diduga hendak menyelundupkan 7.000 ekor belangkas.

"Kali ini KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap kapal membawa muatan ilegal yaitu 7.000 ekor belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Diduga hewan tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand," ujar Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut (P) Mandri Kartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/1/2019).

"Saat itu kami mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 18' 82" U - 098° 22' 98" T, di sekitar perairan Aceh Timur," kata Mandri.
Penyelundupan itu digagalkan pada Kamis (24/1) malam. Pengungkapan penyelundupan ini berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli sektor.


"Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Patimura-371 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut," sambung dia.

Dia menuturkan tiga ABK itu diduga melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta melanggar SK Menhut No 12/Kpts/II/1987.
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, ditemukan hewan belangkas yang disembunyikan di dalam palka. Sementara dari hasil pengecekan dokumen, nakhoda KM Lumba-lumba tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang sah.

"Selain itu, hewan belangkas merupakan hewan yang dilarang untuk diekspor. Oleh karena itu, KM Lumba-lumba diduga melakukan pelanggaran karena muatan tidak sesuai dengan dokumen serta diduga seluruh dokumen kapal palsu," tegas Mandri.


"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka memerintahkan agar Kapal KM Lumba-lumba tersebut di-adhoc ke Lantamal I Belawan dengan cara ditunda karena kapal tangkapan mengalami kerusakan mesin untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Mandri. 






Tulis Komentar