TNI AL: Gagalkan Penyelundupan 7.000 Belangkas dari Aceh ke Thailand
KILASRIAU.com - Sebuah kapal motor bernama lambung KM Lumba-lumba yang diawaki 3 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia, diamankan TNI Angkatan Laut di Perairan Aceh Timur. Kapal itu diduga hendak menyelundupkan 7.000 ekor belangkas.
"Kali ini KRI Patimura-371 Satkor Koarmada I berhasil menangkap kapal membawa muatan ilegal yaitu 7.000 ekor belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Diduga hewan tersebut akan dibawa ke wilayah Thailand," ujar Komandan KRI Patimura-371 Letkol Laut (P) Mandri Kartono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/1/2019).
"Saat itu kami mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan tepatnya pada posisi 04° 18' 82" U - 098° 22' 98" T, di sekitar perairan Aceh Timur," kata Mandri.
Penyelundupan itu digagalkan pada Kamis (24/1) malam. Pengungkapan penyelundupan ini berawal saat KRI Patimura-371 melaksanakan patroli sektor.
"Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Patimura-371 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, ABK dan dokumen kapal tersebut," sambung dia.
- Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis, Seorang Pria Berinisial A Diamankan Oleh Polsek Reteh
- Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
- DPO Bandar Narkoba Yang Loncat dari Lantai 3 Hotel Labersa Akhirnya di Vonis 10 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan di Desa Pebenaan Dalam Pengejaran Pihak Kepolisian
- Masyarakat Pagar Puding Lamo, Meminta APH Kabupaten Tebo, Kapolda Jambi Perkembangan Dari Kades Sopwan Segera Ditindak Lanjut
Dia menuturkan tiga ABK itu diduga melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta melanggar SK Menhut No 12/Kpts/II/1987.
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan, ditemukan hewan belangkas yang disembunyikan di dalam palka. Sementara dari hasil pengecekan dokumen, nakhoda KM Lumba-lumba tidak dapat menunjukkan dokumen muatan yang sah.
"Selain itu, hewan belangkas merupakan hewan yang dilarang untuk diekspor. Oleh karena itu, KM Lumba-lumba diduga melakukan pelanggaran karena muatan tidak sesuai dengan dokumen serta diduga seluruh dokumen kapal palsu," tegas Mandri.
"Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka memerintahkan agar Kapal KM Lumba-lumba tersebut di-adhoc ke Lantamal I Belawan dengan cara ditunda karena kapal tangkapan mengalami kerusakan mesin untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Mandri.
Tulis Komentar