Menjual Amunisi di Media Sosial, Tiga Orang Ini Diamankan Polisi

KILISRIAU.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat (25/01/2019), mengamankan 3 pelaku penjualan 25 butir amunisi kaliber 9 mm, lewat media sosial Facebook.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing Askar Aziz (31), Hariansyah (30), dan Asep Sugandi (18). 

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan terkait adanya penjualan amunisi melalui media sosial Facebook bernama 'Palopo Dagang' dan 'OLX Palopo'.

“Setelah kami menerima laporan terkait adanya penjualan amunisi sebanyak 25 butir kaliber 9 mm melalui media sosial, kami tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku, di mana dari ketiga pelaku tersebut satu orang menguasai amunisi tersebut yakni Askar Aziz, sementara rekan lainnya yakni Asep Sugandi melakukan penjualan di media sosial,” kata Ardy, Jumat (25/1/2019).

Ardy menuturkan, pelaku Askar melakukan penjualan amunisi tersebut untuk membeli peralatan kendaraannya.

“Hasil pemeriksaan kami terhadap Askar, bahwa dirinya menjual untuk membeli peralatan kendaraannya yaitu ban motor, dan amunisi tersebut dijual seharga Rp 1 juta,” ucap dia.

Barang bukti 25 butir amunisi tersebut setelah diperiksa oleh Polres Palopo dan kini dibawa ke Sub Den POM Palopo untuk diperiksa.

“Untuk barang bukti ini kami melakukan koordinasi dengan Sub Den POM Palopo untuk penanganannya,” ujar dia.

Dalam keterangannya, saat diperiksa oleh tim penyidik Polres Palopo, Azkar mengaku amunisi tersebut merupakan peninggalan almarhum orangtuanya yang merupakan seorang pensiunan TNI. 

“Barang itu hanya tinggal di rumah sudah lama, dari pada tinggal, lebih baik saya jual untuk membeli ban motor, yang upload di media sosial itu teman saya, Asep Sugandi,” tutur dia.

Dalam unggahannya di Facebok, akun Gandy AG Pratama di akun Facebook Palopo Dagang dan OLX Palopo menuliskan keterangan yakni, “Daripada tinggal mending di uangkan saja, jual cepat amunisi kaliber 9 mm, Rp 1.000.000,” tulisnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.






Tulis Komentar