Baru 30 Persen Lahan Pemko Pekanbaru Yang Bersertifikat

Firdaus

KILASRIAU.com - Agar seluruh aset lahan Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki sertifikat, Walikota Pekanbaru, Firdaus bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru duduk bersama membahas persoalan lahan yang ada di Kota Pekanbaru.

Firdaus menyebutkan, sejauh ini baru 30 persen lahan yang menjadi aset Pemko Pekanbaru memiliki sertifikat.

“Dalam rapat tadi, kita minta agar BPN Pekanbaru bisa mensertifikatkan aset tanah Pemerintah Kota. Karena dari 600 lebih persil tanah Pemko, baru bersertifikat 30 persen, 70 persen belum,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Kamis (24/1/2019).

Firdaus menambahkan, aset tanah adalah milik negara, oleh sebab itu, Pemko Pekanbaru harus memiliki dasar hukum yang sah yakni sertifikat. “Karena kepemilikan harus punya status hukum yang kuat, ini aset negara. Makanya aset lahan harus disertifikatkan semua,” ujarnya.

Selain membahas persoalan lahan, Firdaus juga membahas percepatan pembebasan lahan pada ruas strategis.

“Yang kedua kita butuh percepatan untuk pembebasan lahan ruas-ruas strategis, terutama outer Ringroad Pekanbaru yang tengah kita kerjakan, maupun yang dipersiapkan untuk dikerjakan,” ungkapnya.

Firdaus dalam kesempatan ini juga memuji kerjasama dan dukungan masyarakat, terutama yang terkena pembangunan ruas jalan tersebut. 

“Termasuk ruas jalan baru yang membuka isolasi seperti di Teluk Lembu Ujung menuju KIT. Rencana ruas Jalan Sembilang ke Okura. Ini menjadi jalan poros kota,” pungkasnya.






Tulis Komentar