Dibekuk Polisi, Jali Sembunyikan 13 Paket Sabu di Dalam Mulut

Foto: Ilustrasi sabu. (Mindra Purnomo/detikcom)

KILASRIAU.com - Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, bernama Rizani Jali (50). Jali ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Jali ditangkap di sebuah warung di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru pada Selasa (22/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika itu Jali sedang bermain kartu.

"Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu seberat 3,15 gram bruto disimpan dalam dompet kecil yang ditelan dalam mulutnya," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, seperti dilansir Antara Selasa (22/1/2019).

Jali dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Saat digeledah di bagian badan dan kaki, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, polisi curiga karena Jali tidak bicara saat digeledah.

Setelah dicek, Jali ternyata menyembunyikan dompet di mulutnya. Dalam dompet tersebut terdapat 13 paket sabu.

"Kemudian tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Namun tidak ditemukan narkotika lain, setelah itu kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Tugiyo.


"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ucap Tugiyo. 






Tulis Komentar