Pemerintah Diminta Benahi Masalah Hulu Komoditas Industri Garam
Peneliti CIPS Assyifa Szami Ilman menuturkan, salah satunya dengan meningkatkan keterampilan produksi para petani garam.
Dikatakan, impor garam tidak lepas dari belum mampunya para petani garam lokal untuk memenuhi kebutuhan industri.
- Bank Muamalat Perluas Penetrasi Bisnis di Aceh
- Plant Tour 2024”; Apresiasi untuk Petani Kelapa dari Sambu Group
- Dua Pengemudi Maxim di Kota Pekanbaru Terima Santunan Melalui YPSSI Total Lebih Dari Rp 24 Juta
- Performa Layanan MADINA Bank Muamalat Meningkat Pesat
- UMKM Milik Kodim Lamongan Tampil di Korem 082/CPYJ
Tidak hanya itu, harga garam lokal relatif lebih mahal daripada garam impor dan kualitasnya masih berada di bawah garam impor.
Sedangkan, garam industri harus memenuhi ketentuan tertentu yang dibutuhkan industri.
“Dengan adanya peningkatan kapasitas petani, diharapkan ke depannya hasil produksi garam lokal juga bisa dipakai memenuhi kebutuhan industri sehingga pasar mereka semakin luas dan tidak hanya untuk garam konsumsi saja,” terangnya, dilansir JawaPos.
Kegiatan-kegiatan yang dimaksud antara lain mengenalkan teknologi bercocok tanam secara teori maupun praktek, pelibatan iptek dan membuka kesempatan kepada para petani untuk belajar langsung ke negara-negara produsen garam besar di dunia.
Selain itu, pemerintah juga seharusnya bisa memaksimalkan peran penyuluh pertanian supaya mereka bisa memberikan pendampingan kepada para petani.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, kebutuhan garam industri untuk 2018 berjumlah sekitar 3,7 juta ton.
Lanjut Ilham, jumlah kebutuhan ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan laju pertumbuhan penduduk dan meningkatnya industrialisasi.
Seharusnya potensi peningkatan pendapatan petani melalui garam industri bisa segera ditanggapi secepat mungkin. Memperluas lahan tambak garam tidak akan sepenuhnya efektif tanpa adanya peningkatan keterampilan produksi petaninya.
Tulis Komentar