JPPR Laporkan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Capres ke Bawaslu

JPPR melaporkan temuan terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) capres-cawapres/Foto: Dwi Andayani/ detikcom

KILASRIAU.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan temuan terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) capres-cawapres. JPPR menduga ada pelanggaran pemilu dalam laporan sumbangan yang diserahkan ke KPU.

"Dalam laporan sumbangan dana kampanye kami menemukan beberapa yang menurut kami ini adalah potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," ujar Manager Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Alwan mengatakan temuan ini dilakukan berdsarkan pemantauan, dengan menganalisis dokumen yang sudah diupload ke dalam situs KPU. 

Alwi mengatakan terdapat 18 penyumbang perseorangan yang tidak memiliki identitas pada laporan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Serta 12 penyumbang pada laporan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Untuk paslon 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas. Untuk paslon 02 sekitar 12 jumlah perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Alwan.

Sedangkan penyumbang kelompok yang tidak memiliki identitas jelas terdapat pada paslon 02. Ada 2 perusahaan tidak diketahui identitasnya.

"Untuk kategori penyumbang kelompok ada dua yang identitas atau perusahaan tidak jelas di pasangan 02," kata Alwi.

Terkait besaran, Alwi mengatakan total besaran sumbangan sekitar Rp 20 hingga Rp 50 Juta. Menurutnya, bila paslon tidak menyerahkan laporan dengan benar maka akan berpengaruh pada elektabilitas paslon.

"Jumlahnya sih tidak banyak, hanya sebatas kisaran sampai Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Tapi, kami tidak melihat jumlahnya sebenarnya," ujar Alwi. 

Menurutnya, berdasarkan PKPU 34 tahun 2018 tentang dana kampanye, peserta pemilu harus mencantumkam identitas penyumbang. Berdasarkan temuan tersebut, kedua paslon dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 486. 

"Kalau kemudian merujuk ke aturan PKPU 34 tentang dana kampanye, syarat laporan itu kan harus ada identitas penyumbang itu minimal mencakup NPWP, nomor telepon dan alamat. Ini kan mestinya harus dicantumkan untuk mempermudahkan kami dalam melakukan investigasi," kata Alwi.

"Bagi kami ada potensi dugaan tindak pidana pemilu merujuk kepada pasal 496 itu menyebutkan bahwa peserta pemilu dengan sengaja memberikan data yang tidak benar, maka akan dalam hal dana kampanye maka akan didenda dengan jeratan 2 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," sambungnya. 
 






Tulis Komentar