Polisi Tangkap Pelaku di Timika, 19,76 Gram Sabu Siap Diedarkan

KILASRIAU.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, meringkus seorang pemuda bernama Irwan alias Iwan (35) karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 19,76 gram yang siap diedarkan.

Pelaku ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Timika, tepatnya di belakang Apotek Arguni, pada Jumat (18/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIT.

Awalnya, usai berpesta sabu dengan seorang wanita di salah satu kamar hotel di Jalan Yos Sudarso, pelaku hendak membeli makan di luar hotel.

Saat mendengar sirene mobil patroli Polisi, pelaku kemudian kabur ke belakang Apotek Arguni dan memasuki rumah salah satu warga.

Pemilik rumah yang terkejut karena tidak mengenali pelaku kemudian menghubungi Polisi.

Saat diamankan Polisi, pelaku terlihat sedang semponyongan diduga akibat sabu yang dikonsumsi.

Di Kantor Polisi, pelaku pun mengakui usai mengonsumsi sabu bersama seorang wanita di salah satu kamar hotel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Koordiali kemudian memimpin penggeledahan di kamar hotel tersebut.

Hasilnya, ditemukan sabu seberat 19,76 gram yang dikemas dalam plastik bening dari tas ransel pelaku. Selain itu, juga ditemukan alat timbang digital dan alat isap sabu.

Dari pengakuan pelaku, awalnya dia membeli sabu dari seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan, seberat 20 gram dengan harga Rp 20 juta. Sabu tersebut kemudian digunakan sebagian dan sisanya akan dijual di Timika.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Sabtu (19/1/2019) mengakui, temuan sabu seberat 19,76 gram merupakan temuan terbesar jajarannya sejak tahun 2018 hingga awal tahun 2019 ini.

"Ini merupakan temuan terbesar sejak tahun 2018," kata Agung kepada wartawan.

Pelaku membawa sabu tersebut dari Makassar pada 10 Januari 2019 dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan ke Timika. Sabu tersebut disimpan dalam karton bersama sobekan karton.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku diduga ada keterlibatan oknum petugas Bandara di Makassar. Sebab, paket sabu itu berhasil lolos dari X-Ray.

"Dari keterangan pelaku diduga ada keterlibatan oknum petugas di Bandara," ujar Agung.

Polisi kini masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran sabu di Timika. Termasuk, mengejar wanita teman pelaku berpesta sabu di kamar hotel.

"Kasus ini kini tengah dikembangkan Satuan Narkoba," kata Agung.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 112 ayat satu dan dua, serta pasal 114 ayat satu dan dua, Undang-Undang No 35, tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda pidana paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Agung.






Tulis Komentar