Ternyata 2 Karyawannya yang Sakit Hati, Polisi Ungkap Teka-teki Pembunuhan Bos Laundry
KILASRIAU.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap pengusaha laundry Ester Lilik Wahyuni (51) warga Perumahan Royal Residence, Wiyung, yang mayatnya dimasukkan dalam tong sampah.
Dua pelaku adalah Syaifur Rizal (19) warga Desa Teluk Jatidawang, Kecamatan Tambak, Bawean, Gresik dan Mat Ari (20) warga Gili, Bawean, Gresik. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, kedua pemuda berusia belia ini tak lain adalah mantan karyawan korban. Mereka membunuh korban dengan tangan kosong, kemudian membungkusnya dengan kain seprei putih, dan menaruhnya dalam tong plastik warna hijau dan dibuang ke semak-semak di Jalan Romokalisari.
- Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis, Seorang Pria Berinisial A Diamankan Oleh Polsek Reteh
- Sakit Hati Pernah Direhabilitasi, Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok
- DPO Bandar Narkoba Yang Loncat dari Lantai 3 Hotel Labersa Akhirnya di Vonis 10 Tahun Penjara
- Pelaku Pembunuhan di Desa Pebenaan Dalam Pengejaran Pihak Kepolisian
- Masyarakat Pagar Puding Lamo, Meminta APH Kabupaten Tebo, Kapolda Jambi Perkembangan Dari Kades Sopwan Segera Ditindak Lanjut
Kedua tersangka ditangkap saat berada di Pelabuhan Gresik, 20 jam setelah penemuan mayat pada Kamis (17/1) pagi sekitar pukul 06.30 di dekat PT Maspion 4, Jalan Romokalisari, Benowo. Polisi membekuk kedua tersangka sebelum keduanya menyeberang pulang ke Pulau Bawean.
“Kami juga amankan ponsel serta uang Rp 2,8 juta dari tangan tersangka yang diambil dari korban,” tutur Rudi Setiawan, Jumat (18/1).
Rudi mengungkapkan, kejadian bermula ketika kedua tersangka dipecat oleh korban pada Jumat (11/1). Keduanya dipecat karena diduga mencuri ponsel dan dompet milik Ester.
Setelah dipecat, kedua tersangka datang lagi ke majikannya itu pada Senin (14/1) sore. Mereka bermaksud meminta uang gajinya yang belum dibayar untuk pulang ke Bawean.
Saat itu, mereka datang ke tempat usaha Ester yakni di Golden Laundry, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan XV. Namun bukan gaji yang mereka dapatkan, keduanya malah dimarahi korban.
Mereka lantas menuju ke lantai II dan Syaifur merencanakan untuk membunuh korban. Rencana itu langsung diiyakan oleh Mat Ari.
“Keduanya setuju dan langsung turun lagi ke bawah. Mereka ini sepakat untuk membunuh korban,” kata Rudi.
Setelah turun, keduanya langsung menghajar korban dengan tangan kosong. Korban antara lain dipukul di bagian wajah, dada, kepala, dan leher. Terakhir, korban juga dicekik sampai lemas. Setelah itu, keduanya mendapat ide mengikat tangan dan kaki korban.
“Kemudian dengan menggunakan seprei dari laundry, mereka berusaha untuk menutup tubuh korban dua kali, kemudian dimasukkan tong dan dibuang oleh tersangka di Jalan Romokalisari,” ujarnya.
Rudi mengungkapkan, setelah penemuan mayat korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Saat itu diakui minim petunjuk karena saat kejadian tidak ada orang lain di dalam tempat laundry tersebut. Korban hanya memiliki dua tersangka ini sebagai karyawannya.
Namun dari olah TKP, polisi mendapat petunjuk bahwa dua pemuda mantan karyawan korban yang baru saja dipecat itu sebagai tersangka kuat pembunuhan tersebut. “Alhamdulillah belum sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami amankan,” terangnya.
Tulis Komentar