PN Tembilahan Kelas II dan LBH Tembilahan Buka Posyakum Gratis

INHIL,Kilasriau.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tembilahan dan Pengadilan Negri (PN) Tembilahan Kelas II Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beri pelayanan konsultasi hukum secara gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.

Tidak hanya memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat, akan tetapi jika dibutuhkan LBH Tembilahan juga siap untuk memberikan pendamping hukum gratis kepada masyarakat miskin. Konsultasi dan pendamping hukum gratis tersebut di beri nama Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) yang disediakan oleh Pangadilan Negeri Tembilahan.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala PN Tembilahan, Arie Satio Rantjoko,SH,MH kepada awak media usai penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara PN Tembilahan dan LBH Tembilahan, Jumat (18/1/2018) siang, di salah satu ruangan PN Tembilahan Kelas II.

Didalam MoU tersebut terdapat perjanjian antara LBH Tembilahan dan PN Tembilahan Kelas II mengadakan Layanan Posyankum, Dalam artian PN Kelas II Tembilahan dan LBH Tembilahan memberikan ruang kepada pemohon konsultasi dan bantuan hukum dalam bentuk 

a. Pemberian Informasi, Konsultasi, atau Advis Hukum.

b. Bantuan pembuatan dukomen hukum yang dibutuhkan.

c. Penyedian informasi daftar organisasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan hukum secara cuma-cuma.

"Petugas pemberi layanan hukum adalah advokat/sarjana hukum yang bertugas di Layanan Posyankum, pada tahun ini dipercayakan kepada LBH Tembilahan sebagai pelaksananya,"kata kepala PN Tembilahan kelas II.

Kemudian ia menambahkan, Sejak MoU dimulai Layanan Posyankum sudah bisa dimulai dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.

"Saya ucapkan terimakasih kepada LBH Tembilahan, yang telah bersedia memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posyankum di PN Tembilahan Kelas II. Ini merupakan suatu bentuk cara membantu masyarakat Kabupaten Inhil di bidang penanganan hukum," lanjutnya.

Kemudian Ketua LBH Tembilahan, Jumiardi SH,MH berterimakasih atas kepercayaan PN Tembilahan yang memilih LBH Tembilahan sebagai mitra dalam pemberi pelayanan hukum kepada masyarakat dan LBH Tembilahan akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan untuk memeberi layanan konsultasi dan bantuan hukum dengan maksimal kepada masyarakat.kemudian kami juga memerlukan dukungan media untuk membantu mensosialisasikan, agar pelayan hukum secara gratis dapat diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Inhil. Sehingga yang ingin konsultasi hukum dapat di layani LBH Tembilahan.

"Bagi masyarakat jangan sungkan untuk mengadu ke LBH Tembilahan, kami siap memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis," kata Jumiardi SH,MH.

Jumiardi SH,MH menjelaskan bahwasanya walaupun antara konsultasi hukum dengan pendamping hukum itu berbeda namun tetap siap memberikan dua bentuk layanan tersebut, memang MoU ini hanya untuk konsultasi hukum saja, akan tetapi bagi masyarakat miskin LBH Tembilahan siap untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dengan catatan melampirkan surat keterangan miskin dari Desa/Kelurahan kemudian diketahui Camat setempat.

"Pelayanan konsultasi hukum kita buka pada jam kerja, yaitu senin sampai kamis, setiap harinya akan ada dua orang advokat yg bertugas untuk memberi pelayanan hukum,"lanjutnya.

Disela itu, Jumiardi SH,MH menjelaskan pemohon bantuan hukum ialah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang dengan datang langsung ke Layanan Posyankum yang berada di PN Tembilahan kelas II.

"Posyankum hanya menerima layanan hukumnya secara langsung di PN Tembilahan, kami himbau untuk masyarakat jangan ragu untuk konsultasi ke kami apapun itu permasalahannya,"tutupnya.

 

Reporter: Yan






Tulis Komentar