Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka
KILASRIAU.com - Polda Jatim akhirnya menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Sebelumnya, status Vanessa sebagai saksi korban, karena menjadi salah satu penyedia layanan.
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019)
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan. Setelah diperiksa selama sembilan jam pada Senin lalu, polisi mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa.
- Epi Martison Akan Tampilkan Etnic Tari Massal, Opening Ceremony Porprov X Riau
- Ini 4 Penyakit yang Harus Diwaspadai di Usia Tua
- Kenapa Begitu Banyak Artis Terjerat Narkoba? Ini Pendapat Para Pakar
- Beredar Didunia Maya Video Ustaz Irfan Sekarat Usai Diperiksa Polisi, Polda Sumut Bilang Begini
- Ronaldo Terancam Kehilangan Gelar Kehormatannya Portugal
Tak hanya itu, penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli. Misalnya saja ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," pungkasnya.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.(lll/lll)
Tulis Komentar