Disahkan, Tiga Perda Ini Diharapkan Bermanfaat untuk Masyarakat Pekanbaru

KILASRIAU.com - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 lalu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (14/1/2019).

Adapun tiga Perda yang disahkan yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril, didampingi Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal. Dari Pemko Pekanbaru hadir Sekdako M Noer dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Sekdako Pekanbaru M Noer usai paripurna mengatakan, tiga Perda ini diharapkan bisa bermanfaat untuk pembangunan masyarakat. 

"Kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan jadi Perda, setelah ini kita menunggu verifikasi Pemerintah Provinsi RIau dan diserahkan kembali ke pemerintah kota untuk disosialisasikan dan diterapkan," ujar M Noer.

Mengenai Perda CSR, M Noer mengajak pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini pihak perusahaan sudah dilindungi dan mempunyai payung hukum dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih terukur dan terjamin. 

"Sekarang perusahaan tidak perlu ragu lagi dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat, karena bantuan yang disalurkan melalui pemerintah kemasyarakat ini dilakukan secara resmi dan sudah diatur dengan jelas penggunaanya," Cakapnya.

Sementara itu, wakil pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga berharap tiga perda ini bisa memberikan kontribusi kepada masyaarakat.

"Hari ini kita telah lakukan paripurna pengesahan tiga Perda, salah satu perda tadi terkait Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana kita berharap kedepan pembangunan di Kota Pekanbaru tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD tetapi ada peran perusahaan.

Dan yang terpenting kita memiliki payung hukum untuk melindungi perusahaan dalam menyalurkan tanggungjawab sosialnya agar lebih terjamin dan terukur," pungkasnya.






Tulis Komentar