Mahasiswa Sebut UKT yang Dipungut UIN Riau Mencapai Miliaran Rupiah

KILASRIAU.com - Mahasiswa menuding pihak kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau telah melakukan pungutan ilegal Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Pungutan itu dilakukan sejak 2014-2019. Dimana UIN Suska melakukan pungutan UKT itu sejak tahun 2014, sedangkan sistem SPP terakhir diterapkan pada 2013. 

Atas kondisi itu mahasiswa UIN Suska melakukan seruan aksi bongkar UKT ilegal di kampusnya, Senin (14/1/2019). Mahasiswa menilai UIN melakukan pungutan UKT tanpa legalitas yang sah dari pusat. 

Juru Bicara Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau tuntut UKT Ilegal, Yudha Armanda kepada CAKAPLAH.com mengatakan, penerapan UKT yang dilakukan pihak kampus secara berjenjang. 

"UKT ini beda-beda sejak ditetapkan. Dimana tahun 2014 terdapat UKT 1-3. Kemudian 2015 UKT 1-5 dan sampai saat ini menjadi UKT 1-7," katanya. 

Dia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 211 Tahun 2018 tentang UKT yang mengatur UKT UIN dan IAIN se-Indonesia, salah satunya UIN Suska Riau. 

"Namun ketika aturan itu keluar bukan berarti UIN Suska bisa langsung memungut UKT dari mahasiswa karena ada syarat lanjutannya," ujarnya. 

Menurutnya UIN sebagai intansi pemerintah merupakan Badan Layanan Umum (BLU). Seharusnya UIN melalui BLU-nya mengajukan tarif UKT ke Kemenag lalu ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Kalau sudah ditetapkan baru ada legalitas UIN Suska pungut UKT mahasiswa. Karena yang menetapkan UKT itu Menkeu, mereka yang berhak menetapkan. Hal ini karena kampus adalah penerimaan bukan pajak, maka setiap pendapatan itu harus dilaporkan ke Menkeu," paparnya. 

Namun kondisinya, lanjut Yudha, UIN Suska Riau belum melakukan pengajuan dan mendapat legalitas sah sudah serta merta memungut UKT mahasiswa. Sementara dalam Permenkeu 76 Tahun 2012 menyatakan tentang prosedur BLU mengajukan dan siapa yang menetapkan UKT. 

"Kalau seperti ini berarti UKT yang dipungut selama ini dari 2014-2018 adalah ilegal. Karena selama UIN Suska memberlakukan UKT tidak ada aturan Permenkeu yang menetapkan itu. Saat kami pertanyakan ke Rektor beliau tak bisa menjawabnya," tegasnya. 

Apalagi, sebut dia, untuk pembayaran uang kuliah yang ditetapkan Permenkeu hanya sampai tahun 2011, setelah itu tidak ada aturan baru.

"Itupun aturan soal SPP bukan UKT. Maka ada ribuan mahasiswa membayar UKT dengan mahal. Bahkan apa laporan disampaikan UIN Suska ke Kemenkeu adalah laporan SPP bukan UKT, karena UKT belum ada legalitasnya," cetusnya. 

Lebih lanjut disampaikan Yudha, untuk SPP sendiri mahasiswa dipungut Rp900 per semester. Sedangkan UKT Rp400 ribu, Rp900 ribu, Rp1,8 juta, Rp3,2 juta dan 3,6 juta dan seterusnya begitu. 

"Persentasenya yang mendapatkan UKT 1-2 per angkatan hanya 15 persen. Anggap saja rata-rata per mahasiswa Rp2 juta per semester, jika dikalikan jumlah mahasiswa UIN Suska Riau 26 ribu orang, maka ada puluhan miliar uang UKT yang kita tak tau kemana," terangnya. 

Sementara, kata dia, yang dilaporkan UIN Suska ke Kemenkeu laporan SPP, sebab legalitas untuk UKT belum ada untuk UIN Suska Riau. 

"Karena kita minta pihak terkait usut tuntas UKT di UIN Suska. Kita minta pihak kampus dapat transparan menyampaikan pungutan UKT dari tahun 2014 sampai sekarang. Kita juga kampus dapat mengembalikan uang selisih UKT dari SPP," tutupnya.






Tulis Komentar