Kenapa Pajak Kendaraan Tak Pernah Turun? Ini Penjelasannya

KILASRIAU.com - Selama ini banyak masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa mengetahui apa tolak ukur besaran pajak yang dibayar. Sehingga muncul pertanyaan kenapa pajak harus dibayar tetap padahal harga jual kendaraan setiap tahun menurun.

Hal ini karena besaran pajak yang dibayar berdasarkan nilai jual kendaraan. Sehingga walaupun kendaraan itu sudah lama, masyarakat tetap mambayarkan pajak tetap seperti baru. 

Kepala Badan Pendapatan Belanja (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana melalui Kepala Bidang Pajak, Ispan S Syahputra mengatakan, 
besaran PKB dihitung berdasarkan tarif pajak dikalikan nilai jual kendaraan bermotor. 

"Misalnya harga jual mobil Rp500 juta, maka pajak yang dibayar berkisar Rp5 juta," kata Ispan, Sabtu (12/1/2019) di Pekanbaru. 

"PKB juga dihitung bobot relatif terhadap kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor," sambungnya. 

Sedangkan untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), terang Ispan, setiap tahun ditetapkan dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). 

"NJKB bobotnya dihitung berdasarkan beberapa faktor. Seperti jenis bahan bakar, tekanan gandar, jumlah sumbu/as, roda, berat, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, isi silinder dan lainnya," paparnya. 

Karena itu, menurut Ispan, jadi kalaupun harga pasar kendaraan bermotor  menurun belum tentu NJKB ikut turun, karena ada faktor variabel pencemaran dan variabel lain yang dimasukkan dalam perhitungan NJKB.

"Jadi harga jual kendaraan sekarang ini lebih harga pasar. Tapi belum tentu NJKB-nya segitu," pungkasnya.






Tulis Komentar