Larang Ekspor Rotan Mentah, Mendag: Kalau Ada Berarti Nyelundup

Foto: Bayu Ardi Isnanto

KILASRIAU.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menegaskan tetap melarang ekspor rotan mentah. Rotan baru boleh diekspor dalam kondisi setengah jadi.

Kebijakan ini menjawab kegelisahan perajin lokal yang mengaku sulit mendapatkan bahan baku. Hal tersebut dikatakan Mendag dalam kunjungannya di sentra industri rotan Desa Trangsan, Baki, Sukoharjo, Selasa (8/1/2019). 

Enggar menjelaskan kedua pihak, baik perajin maupun penyedia bahan baku rotan sebenarnya sama-sama memiliki kendala. Dari sisi penyedia bahan baku mereka mengaku kesulitan menjual barangnya.
"Kita tidak akan izinkan ekspor rotan mentah. Kalau kita kirim, minimal semi, setengah jadi. Kalau ditemukan (ekspor) berarti nyelundup," kata Mendag.

"Di sisi lain, industri mebel sendiri juga menyampaikan keluhan tidak mudah mendapatkan bahan baku rotan dengan harga yang layak. Ini yang kami coba jembatani," ujarnya.

"Ada kesepakatan untuk memprioritaskan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Mereka bertanggung jawab untuk itu," katanya.
Menurutnya, penyedia bahan baku seharusnya memiliki tanggung jawab untuk pemenuhan rotan mentah di dalam negeri. 

"Furnitur ini bahan bakunya dari dalam negeri, kemudian mempekerjakan tukang yang memiliki keahlian, bahkan dicari beberapa negara. Rotan ini nilai tambahnya banyak sekali," tuturnya. (bai/hns) 
Lebih lanjut, Mendag mendorong para perajin rotan mengekspor produk rotan dalam bentuk jadi. Mebel atau furnitur rotan, kata Enggar, merupakan salah satu produk unggulan Indonesia yang telah masuk pasar luar negeri.






Tulis Komentar