Kemenkeu DJPK: Penyampaian APBD Tahun 2019 Paling Lambat 31 Januari

KILASRIAU.COM - Jelang pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah tahun 2019 di masing tingkatan, Kementrian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) telah melayangkan surat kepada masing-masing kepala daerah untuk segera menyampaikan APBD tahun 2019 sebagaimana Surat Kemenkeu DJPK Tertanggal (17/12/2018).

Kementrian keuangan direktorat jenderal perimbangan keuangan (DJPK) juga sudah menyebutkan di dalam surat bahwa permintaan penyampaian APBD tahun 2019 paling lambat 31 januari tahun anggaran berjalan.

Berikut isi surat Kemntrian keuangan direktorat jenderal perimbangan keuangan (DJPK) yang di tujukan kepada kepala daerah.

"Yth. Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia".

Sesuaiamanat PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No.65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan PMK No.04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah , disebutkan bahwa Pemda menyampaikan Informasi Keuangan Daerah berupa APBD kepada Menteri Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat 31 Januari tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, kami sampaikan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-679/PK/2018 tanggal 20 Desember 2018 hal Permintaan Penyampaian APBD Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (djpk ri)

Surat lengkap download link dibawah ini:

http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/12/S-679_PK_2018-Permintaan-Penyampaian-APBD-Tahun-2019.pdf






Tulis Komentar