Mantan Kepala BPBD Dumai Divonis 15 Bulan Penjara

KILASRIAU.com - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai, Noviar Indra Putra Nasution, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Noviar terbukti melakukan korupsi dana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dumai.

Majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, menyatakan Noviar melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana  kepada terdakwa Noviar Putra Nasution dengan  hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, dipotong masa tahanan," ujar Bambang Myanto, Selasa (18/12/2018) sore.

Selain Noviar, majelis hakim juga memvonis dua staf di BPBD Dumai, yakni Suherlina dan Widawati. Keduanya dihukum lebih ringan satu bulan dari Noviar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suherlina dan Widawati selama 1 tahun 2 bulan," ucap Bambang.

Tidak hanya penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Denda itu dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aiman dan Novri. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Noviar dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sementara  Suherlina dan Widawati dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Perbuatan terdakwa berawal ketika Walikota Dumai menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana Karhutla di daerahnya pada 4 Maret 2014. Status itu diperpanjang hingga 4 April 2014.

Atas bencana itu, BNPB menyalurkan bantuan untuk penanggulangan bencana Karhutla sebesar Rp731 juga. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp150 juta.

Dana itu diambil Noviar bersama Suherlina ke BRI, dan diserahkan ke Widawati. Begitu juga sisa dana tahap dua yang disalurkan BNPB untuk penanggulangan bencana Karhutla di Dumai.

Sesuai aturan, seharusnya Noviar selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan itu dan membuat rekening pemerintah. "Namun terdakwa bertindak sendiri seolah-olah sebagai PPK," kata JPU dalam dakwaanya.

Dalam pelaksanaan anggaran, para terdakwa tidak melakukan pembelian masker. Selain itu, pengadaan makanan, minuman juga dilakukan sendiri oleh ketiga terdakwa tanpa menujuk pihak ketiga.






Tulis Komentar