1 Januari 2019, Pengajuan Dokumen Ekspor-Impor Seluruhnya Lewat Internet

KILASRIAU.com -Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengimplementasikan program Pertukaran Data Elektronik (PDE) via internet secara full mulai 1 Januari 2019.

Dengan kebijakan itu maka para eksportir dan importir diharuskan memasukan atau submit dokumen ekspor-impor melalui modul Bea Cukai secara online.

"Jadi tidak lagi paralel seperti sekarang ada PDE internet dan PDE elektronik data interchange (EDI)," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (17/12/2018).

PDE internet bukan hal baru sebab sudah dijalankan sejak 2016 silam bersamaan dengan PDE EDI. Sehingga sebelum 1 Januari 2019, ada dua opsi memasukan data ekspor-impor ke Bea Cukai.

Namun mulai 1 Januari 2019, Bea Cukai hanya menerima submit data ekspor-impor melalui PDE internet. Dengan kebijakan itu maka importir dan eksportir bisa submit data dimana pun dan kapan pun selama ada akses internet.

"Misal mau bawa laptop selama aksesnya bisa di dapat dari kepabeanan, dia bisa lakukan transaksi ekspor impor dari manapun dan kapan pun," kata Heru.

Kedua tanpa biaya, biaya yang dikenakan hanya berlangganan internet. Atau kalau ada wi-fi lebih murah lagi karena gratis," sambung dia.

Sampai dengan 16 Desember 2018, eksportir dan importir yang sudah terhubung dengan PDE internet sebesar 73,33 persen. Sementara itu sisanya belum terhubung.

Meski masih ada waktu dua minggu hingga 1 Januari 2019, Bea Cukai meminta seluruh pelaku ekspor-impor segera terhubung dengan PDE internet.

"Pada satu minggu terakhir banyak perusahaan yang meliburkan kantornya sehingga kami harap sebelum liburan panjang semua pengguna jasa bisa bergabung dengan PDE internet," kata dia.

 






Tulis Komentar