Miliki Sabu, AG di Ciduk Satres Narkoba

AG

TANGERANG,KILASRIAU.COM- Minggu 09/12/2018. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang  kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Shabu di pinggir Jalan Raya Serang, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa KabupatenTangerang, Sabtu dinihari (08/ 2018) pukul 01.50 WIB

 

Tersangka yang berhasil diamankan AG als AN (23) pemuda asal Kampung Talagasari, Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang.

 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter dan dua bungkus plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu didalam bungkus rokok Dji Samsoe Magnum Filter bening. dengan berat total bruto 1,34 Gram.

 

Kapolda Banten Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK saat di Komfirmasi awak media, Minggu Pagi (09/12/2018) Via telepon seluler membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Shabu berdasarkan Nomor LP/279/ A/XII/RES.4.2/2018/RestaTng.tanggal 08 Desember 2018.

 

Pengungkapan kasus ini berawal Kamis (06/12/2018) sekira pukul 10.00 WIB, seorang warga mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Serang KM 14 Desa Talagasari, Kabupaten Tangerang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.

 

Selanjutnya warga tersebut melaporkannya ke Polresta Tangerang, tanpa butuh waktu lama, Sabtu (08/2018) pukul 01.50 WIB sesuai info saksi, melakukan penangkapan dan dilaksanakan penggeledahan terhadap tersangka. Saat penggledahan pada AG, ditemukan barang bukti tersebut berada pada dirinya dan tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.

 

“Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke  Mapolresta Tangerang untuk proses lidik lebih lanjut,”tutup Kabid Humas.






Tulis Komentar