Berkas Perkara OTT Oknum Lurah Riau Akan di Limpahkan

Barang bukti uang

KILASRIAU.COM- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih melakukan upaya melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU).

"Hasil pengembangan sementara ini bahwa uang dugaan pungli yang dilakukan oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial R ini dipergunakan untuk keperluannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Selasa (4/12/2018) siang.

Sementara itu, terpisah, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara tersebut sudah diserahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau kepada Kejaksaan.

"Surat SPDP nya sudah masuk dari penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau," katanya, Selasa (4/12/2018).

Oleh karena itu sambung Muspidauan, jika SPDP sudah masuk maka Pimpinan Kejati Riau akan segera menerbitkan P-16 nya. Sebagai surat perintah penunjukan Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

"Tergantung P-16 yang dikeluarkan pimpinan. Siapanya kita belum tau," sambung Muspidauan.

Lebih lanjut, Muspidauan menjelaskan bahwa Jaksa Peneliti inilah yang nantinya akan bertugas menelaah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Riau.

"Mungkin waktunya itu tidak lama, karena dilihat untuk tersangka R sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Riau. Artinya penyidik harus segera menggesakan sebelum masa penahanannya habis," ungkap Muspidauan lagi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, R yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat itu ditangkap di sebuah warung kopi, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Tertangkapnya oknum Lurah ini berkat informasi yang disampaikan korban karena dirinya diduga melakukan  tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam pengurusan masalah tanah SKGR sebesar Rp10 juta.

Berkat informasi yang diterima Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau, oknum Lurah tersebut langsung dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beserta barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi uang sebesar Rp23 juta.

(***)






Tulis Komentar