Bawaslu DKI: Tak Ada Pelanggaran Kampanye di Reuni 212

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi (Eva Safitri/detikcom)

KILASRIAU.com - Bawaslu DKI turun langsung memantau Reuni 212 di Monas. Hasilnya, sejauh ini dinyatakan tak ditemukan adanya pelanggaran kampanye.

Anggota Bawaslu DKI Puadi mengatakan pemantauan Reuni 212 sudah disiapkan sejak Sabtu (1/12) malam. Bawaslu DKI sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yaitu Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat, sejak semalam. 

"Kita juga menyiapkan turun ke lapangan. Saya, Bawaslu DKI, turun bersama dengan lima Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan juga bersama 24 pengawas kita di tingkat kecamatan dan 44 di tingkat kelurahan," papar Puadi Minggu (2/12/2018).

Bawaslu melakukan pengawasan sepanjang berlangsungnya Reuni 212, baik berupa alat peraga maupun substansi acara. Bawaslu DKI sama sekali tak menemukan alat peraga kampanye di arena Reuni 212.

"Kalau kemudian ada bukti rekaman yang disampaikan oleh Habib Rizieq Syihab, itu rekaman yang menurut panitia kalau nggak salah namanya Pak Haikal (Hassan) panitia 212, itu dua tahun yang lalu, kemudian disetel di lokasi dan itu locus-nya nggak ada urusannya. Jadi peristiwanya kapan, karena pola penanganan pelanggaran itu adalah di mana peristiwa locus delicti-nya," ujar Puadi.

Sebenarnya ada dua rekaman yang diputar di Reuni 212 hari ini, rekaman khotbah Jumat Habib Rizieq pada 2 Desember 2016, seperti yang dimaksud Puadi, dan rekaman pidato terbaru Habib Rizieq yang dibuat khusus untuk acara Reuni 212 hari ini. Puadi tak membahas soal rekaman kedua.

Kembali ke keterangan Puadi, dia mengatakan Bawaslu DKI juga mengawasi Prabowo secara intensif. Sambutan Prabowo di Reuni 212 didengarkan secara saksama.

"Kemudian kita juga melakukan pengawasan juga melekat, ada Pak Prabowo sebagai undangan, kemudian dia menyampaikan pidatonya, sambutannya. Apakah sambutan Pak Prabowo itu, ada nggak penyampaian visi-misinya, programnya, atau mungkin citra dirilah," ujar Puadi.

Pidato Prabowo dinyatakan tak melanggar aturan karena hanya berisi ucapan terima kasih telah diundang ke acara itu, tak ada penyampaian visi-misi, tak ada ajakan memilih, tak ada juga nomor urut. "Tidak ada itu penyampaian visi-misi," ujarnya.

Soal lagu '2019 Ganti Presiden' yang diputar di Reuni 212, Bawaslu DKI juga tak menemukan pelanggaran.

"Kalaupun ada lagu-lagu, memang di lapangan kami tidak temukan adanya lagu-lagu, yel-yel ganti presiden. Seandainya ada satu-dua yang menyampaikan lagu-lagu, sekarang yang menyanyikan lagu atau menyampaikan lagu apakah dia sebagai tim kampanye, pelaksana kampanye, atau sebagai peserta. Sepanjang dia bukan tim kampanye, pelaksana, dan peserta itu tidak ada hubungannya dengan kita, itu penyampaian pendapat mereka," ujarnya.

Sebenarnya ada lagu '2019 Ganti Presiden' yang diputar dari panggung Reuni 212. Kembali lagi ke keterangan Puadi, dia menyatakan tak ada pelanggaran yang ditemukan. Dia mengimbau masyarakat untuk melapor ke Bawaslu DKI jika memang menemukan pelanggaran di Reuni 212.

"Tapi dari hasil temuan kami, Bawaslu DKI, Bawaslu Jakarta Pusat, dan tingkat kecamatan dan kelurahan beserta kepolisian di lapangan, kami tidak temukan adanya dugaan pelanggaran itu, karena alat peraga kampanye itu tidak ditemukan," ujarnya.






Tulis Komentar