Habib Bahar Akan Diperiksa Bareskrim soal Ujaran Kebencian ke Jokowi

Habib Novel (kedua dari kiri), Habib Bahar (ketiga dari kiri) dan Habib Hanif (keempat dari kiri) bertemu perwakilan Instagram di Gedung Capital Place, Jakarta Pusat. (Foto:Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)

KILASRIAU.com - Habib Bahar Bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Senin (3/12). Ia diperiksa sebagai saksi terkait ujaran kebenciaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Iya akan diperiksa hari ini, setelah surat pemanggilan telah dikirimkan penyidik,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/12).

Dedi menyebut, penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pada 30 November lalu. Selain itu, Habib Bahar juga sudah dicekal berpergian ke luar kota.

“Sudah kita kirimkan surat pemanggilan,” tandasnya.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi PrasetyoKaropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto:Mirsan Simamora/kumparan)

Dalam kasus tersebut, Habib Bahar Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UURI No. 40 tahun 2018 tentang penghapusan diskriminaai RAS dan ethnis dan atau Pasal. 28 ayat (2) UU RI No.19 th 2016 tengang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin mengatakan ada 1.000 pengacara yang akan mendampingi Habib Bahar.

"Pengacara ini ngantri untuk dampingi Habib Bahar. InsyaAllah Habib Bahar akan didampingi 1.000 pegacara," kata Novel saat dihubungi kumparan, Senin (3/12).

"Dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) saja udah hampir 100, belum dari Tim Pengacara Muslim (TPM), pengacara GNPF, pengacara Tim Pembela Agama dan Aktivis (TPUA), Forlabi, Persaudaraan Alumni 212, siap dampingi," pungkasnya.






Tulis Komentar