KPU RIAU : Ada Beberapa Syarat Penting Orang Gila Memilih Di Pemilu 2019
KILASRIAU.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Dr Nurhamin mengatakan meski sempat menuai polemik, pemberian hak suara kepada orang dengan gangguan jiwa pada Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2019 tetap akan dilaksanakan.
Nurhamin mengatakan ada beberapa syarat penting agar orang gila bisa menggunakan hak pilihnya dan tetap tidak melabrak ketentuan individu yang berhak memilih.
"Ada syarat tertentu, harus berusia 17 tahun. Jadi kalau usianya tak sampai, ya tetap tidak bisa. Yang jelas orang gila yang diberi hak suara, akan dilakukan pendampingan, itu syarat terpenting," kata Nurhamin, Sabtu (24/11/2018).
- Pilkada Tak Lama Lagi, KPU RI Tegaskan Caleg yang Terpilih Dilantik Wajib Mengundurkan Diri
- 5 Komisioner KPU Inhil Resmi Dilantik Periode 2024-2029
- Terima Penghargaan dari Pj.Bupati H Herman, Ketua Komisioner KPU Inhil Ucapan Terimakasih
- KPU Inhil Resmi Tutup Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
- Rapat Pleno Terbuka Rekaputalisai Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Inhil Pemilu 2024 Terus Berlanjut, Ketua KPU Upayakan Selesai Hari Ini
Ia melanjutkan meski orang gila diberi hak pilih, bukan berarti KPU bakal menghadirkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit jiwa.
"TPS khusus tetap tidak ada. Tetapi nanti ada TPS dekat di situ (rumah sakit jiwa). Dan nanti akan ada tim yang membawa pasien itu keluar," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai jumlah orang gila yang bakal diberikan hak suara. KPU Riau belum memiliki angka pasti. Dikatakan Nurhamin, jumlah orang gila tersebut akan berkembang seiring pendataan yang akan dilakukan.
Tulis Komentar