KPU RIAU : Ada Beberapa Syarat Penting Orang Gila Memilih Di Pemilu 2019

KILASRIAU.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Dr Nurhamin mengatakan meski sempat menuai polemik, pemberian hak suara kepada orang dengan gangguan jiwa pada Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2019 tetap akan dilaksanakan.

Nurhamin mengatakan ada beberapa syarat penting agar orang gila bisa menggunakan hak pilihnya dan tetap tidak melabrak ketentuan individu yang berhak memilih.

"Ada syarat tertentu, harus berusia 17 tahun. Jadi kalau usianya tak sampai, ya tetap tidak bisa. Yang jelas orang gila yang diberi hak suara, akan dilakukan pendampingan, itu syarat terpenting," kata Nurhamin, Sabtu (24/11/2018).

Ia melanjutkan meski orang gila diberi hak pilih, bukan berarti KPU bakal menghadirkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit jiwa.

"TPS khusus tetap tidak ada. Tetapi nanti ada TPS dekat di situ (rumah sakit jiwa). Dan nanti akan ada tim yang membawa pasien itu keluar," cakapnya lagi.

Disinggung mengenai jumlah orang gila yang bakal diberikan hak suara. KPU Riau belum memiliki angka pasti. Dikatakan Nurhamin, jumlah orang gila tersebut akan berkembang seiring pendataan yang akan dilakukan.






Tulis Komentar