Dua Bulan Masa Kampanye BAWASLU Se RIAU Tertipkan 563 Alat Peraga Kampanye
KILASRIAU.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Riau telah melakukan Penertiban 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama 2 bulan masa kampanye.
Data itu terungkap dalam acara Fasilitasi dan Koordinasi yang dilaksanakan di Pekanbaru, Jumat (23/11/2018).
Acara yang dilakasanakan dengan peserta partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD Dapil Riau dan tim kampanye daerah Capres/ Cawapres itu dibuka oleh H. Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau pukul 15.30 WIB.
- Bawaslu Inhil Serahkan Laporan Layanan Informasi publik Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir 2023 kepada Komisi Informasi Provinsi Provinsi Riau
- Bawaslu Inhil Ikut Sukseskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum 2024
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Inhil Keluarkan Surat Himbauan Kepada KPU Terkait Larangan Membawa HP ke Bilik Suara
- Masuk Masa Tenang Bawaslu Inhil Secara Serentak di 20 Kecamatan Lakukan Penertiban APK
- Bawaslu Inhil Gelar Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerangkan bahwa genap 2 bulan masa tahapan kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu kabupaten/kota dan jajarannya, Bawaslu mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.
Sedangkan 15 pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-Riau.
"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali," tutur Rusidi.
Setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa.
Rusidi berharap, agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pemahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu Tahun 2019.
Tulis Komentar