Polisi Lumpuhkan Pemilik Lahan Ganja Seluas 6 Hektare Dengan Tembakan
KILASRIAU.com - Polisi menangkap tersangka pemilik ladang ganja seluas enam hektare bernama Hasan Basri bin Jali di Pegunungan Aih Kering, Galus Aceh. Selain menangkap, polisi juga terpaksa menembak pelaku karena karena berusaha melawan petugas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto, dalam menangkap Hasan, petugas harus menembak pelaku lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat dibawa ke lahan ganja miliknya tersebut. "Tersangka berusaha mengambil senjata petugas untuk melakukan perlawanan," kata Eko, Jumat (23/11).
Dalam operasi tersebut salah satu petugas dari Satresnarkoba Polres Gayo, Ipda Andreas Ginting mengalami luka saat upaya perlawanan dari pelaku yang merebut senjata api miliknya. Sedangkan pelaku mengalami luka.
- Masih Suasana Lebaran Tim Mata Elang Kembali Ringkus Terduga Bandar Sabu Dikecamatan Benai
- Polres Inhil Gelar Press Rilis Dugaan Kasus Pembegalan di Tembilahan Hulu
- Polsek Tembilahan Hulu Kembali Amankan Terduga Begal yang Meresahkan Masyarakat
- Saat Lakukan Patroli, Tim Polsek Tembilahan Hulu Amankan 3 Diduga Begal Yang Meresahkan Masyarakat
- Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
Eko menambahkan, pelaku dan petugas yang mengalami luka sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit (RS) terdekat. Sementara itu, lahan ganja seluas enam hektare dimusnahkan polisi. "Selanjutnya pelaku dan Andres Ginting dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan medis," tutur Eko.
Bareskrim Polri bersama Polresta Palembang, juga melakukan penangkapan tersangka tindak pidana narkoba lainnya, yakni, Inzana lantaran kedapatan memiliki 4.500 butir pil ekstasi. Tersangka tersebut, kata Eko, merupakan salah satu anggota dari jaringan pengedar narkoba di Kota Palembang, yang dikomandoi oleh seseorang berinisial IM. Saat ini, petugas sedang memburu otak dari sindikat tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan narkotika itu diduga milik IM. Tersangka dalam hal ini berperan sebagai penyimpan dan perantara barang haram tersebut," tutup Eko.
Adapun sepanjang pekan keempat bulan November 2018 ini, petugas telah menangkap sebanyak 959 tersangka narkoba. Eko Daniyanto mengatakan, 959 tersangka tersebut, 13 diantaranya merupakan seorang bandar narkoba.
"Bandar 13 orang, pengedar 434 orang, penyalahguna 511 orang dan penanam satu orang," kata Eko.
Eko mengungkapkan, penangkapan terhadap 959 tersangka tersebut pada pekan keempat ini mengalami penurunan dari pekan sebelumnya sebanyak 6,43 persen. Penurunan itu dari 778 kasus menjadi 737 Kasus. Kemudian jumlah tersangka juga mengalami penurunan dari 1.024 orang menjadi 959 orang atau turun 6,35 persen.
Tulis Komentar