Klaim Asuransi Yang Harus Dibayar Atas Gempa Palu Sebesar Rp1,17 triliun

KILASRIAU.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi hingga 25 Oktober 2018 klaim asuransi yang harus dibayar atas gempa Palu , Sigi, Donggala, dan Lombok mencapai Rp1,17 triliun.

Wakil Ketua AAUI Trinita Situmeang mengatakan klaim asuransi khusus untuk gempa Palu, Sigi, dan Donggala tercatat sebesar Rp558 miliar. Jumlah itu mencakup untuk 123 kasus akibat bencana alam yang terjadi pada akhir September 2018 kemarin.

Menurut Trinita, jumlah laporan klaim yang sudah diterima AAUI sebenarnya berjumlah 247 kasus, tapi sisanya sebanyak 124 kasus belum diketahui pasti jumlah klaim yang harus dibayarkan kepada nasabah.

"Masih dalam proses penghitungan," ucap Trinita, Kamis (22/11).

Sementara itu, total nilai pertanggungan untuk 247 kasus tercatat mencapai Rp5,8 triliun. Nilai pertanggungan merupakan total aset yang diasuransikan dari kasus-kasus tersebut.

Untuk gempa Lombok, Trinita mencatat jumlah laporan klaim yang masuk ke AAUI sebanyak 722 klaim. Secara rinci, klaim yang harus dibayar oleh perusahaan asuransi dari 443 kasus ialah sekitar Rp616,5 miliar. Sisany, untuk laporan 279 kasus belum rampung.

"Total pertanggungan secara keseluruhan untuk 722 klaim yang masuk Rp47 triliun," sebut Trinita.

Sayangnya, AAUI belum bisa merinci jumlah klaim yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi umum. Secara lebih detil angka itu akan dicatatkan pada laporan tahunan akhir Desember 2018 nanti.

"Untuk lini usahanya yang kena banyak, tidak satu," sambung Trinita.

Ia mencontohkan, sejumlah lini usaha yang diperkirakan terdampak dari bencana alam itu, misalnya asuransi kredit, rekayasa, hingga kendaraan bermotor. Untuk kendaraan bermotor misalnya, tak sedikit tentu masyarakat yang kehilangan harta bendanya akibat gempa.

"Kan misalnya motor hanyut, itu klaim akan naik pasti. Lalu kredit, orang jadi tidak bisa lagi bayar kredit nanti ditanggung perusahaan asuransi," pungkas Trinita. 






Tulis Komentar