Petani di Inhil Tega Hamili Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan
TEMBILAHAN, KILASRIAU.com - Seorang petani warga lorong Perigi Raja parit 15 Tembilahan Hilir, Kabupaten Inhil, Riau, Zainal Arifin (48) menghamili anak tirinya berinisial M (15) hingga mengandung 6 bulan.
Akibat perbuatan tsk, paman korban Bakti warga Sungai Guntung, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhil, dan saat ini tsk sudah diamankan dan telah ditahan di rutan mapolres Inhil, Senin (19/11/2018)
Pengakuan tsk, hubungan intim yang dilakukan dengan anak tiri sebanyak 4x, yang awalnya dilakukan nya dengan paksaan.
- Diskominfotik Riau Gelar Bimtek SDI
- Unggal Pimpin Ribuan Masa Kepung Disnaker Siak, Sebut Nelson Sudah Dipecat Dari SPTI
- Puluhan Kades di Kuansing Habiskan Anggaran Setengah Miliar Lebih, Plesiran Bermodus Bimtek ke Batam
- Employee Volunteering, BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Amanah
- Wabup Sambut Lansung Kedatangan Jama'ah Inhil di EHA Setelah Menempuh Perjalanan 10 Jam Tembilahan - Pekanbaru
Nurhayati (30) ibu kandung korban yang juga istri dari pelaku, mengaku sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya nikah lagi dengan tsk, yang hingga saat ini usia pernikahan nya dengan tsk sudah 7 tahun lamanya.
"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya" ujar ibu kandung korban, kepada wartawan.
Tulis Komentar