Gara-gara satu Unit Handphone, Dua warga Selatpanjang ditangkap Polisi

MERANTI, KILASRIAU.com - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkapkan kasus Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat (Penadahan), dan akhirnya dua warga Selatpanjang diiringi ke Polres. 

Jum'at (09/11/2018) sekitar pukul 09:00 WIB, pihak Kepolisian Polres Meranti berhasil menangkap terhadap pelaku Pencurian dengan pemberatan atas LP/48/VII/2018/RIAU/RES KEP.MERANTI/SPKT, tanggal 20 Juli 2018.

Adapun inisial dua diduga pelaku Pencurian ini yakni, RS (27) warga jalan Sawal RT 001 RW 002 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, dan If (36) warga jalan Banglas Gang Air Merah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. 

Ketika di konfirmasi media ini,  Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH membenarkan dan mengatakan  kalau kejadian itu berawal pada hari Selasa (20/07/2018) sekitar pukul 06.00 WIB, Korban Dea Afriani bangun dari tidurnya dan melihat bahwa barang - barang miliknya berupa handphone merk Oppo A71 dan Dompet yang berisikan kalung, cincin, anting-anting dan uang dengan jumlah Rp. 2.500.000 sudah tidak ada lagi dimeja  tersebut. 

Dijelaskan kembali, kemudian korban keluar dari Kamar dan melihat pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian yang naas ini, korban atau pelapor mengalami kerugian Rp. 9.100.000. 

Selanjutnya, pada hari Ahad 09 September 2018 Tim Opsnal Unit Pidum mengetahui bahwa Handphone Korban yang hilang ada pada saudari Nur Kurnia, kemudian Tim menjumpai saudari Nur Kurnia dan menemukan Handphone yang selama ini hilang. 

Setelah dilakukan pengecekan Identik /no imei sesuai Handphone tersebut sama dengan handphone milik korban yang hilang beberapa waktu lalu. Kemudian diperoleh keterangan saudari Nur Kurnia bahwa Handphone tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari Tersangka RS pada tanggal 3 September 2018 dengan harga Rp.600.000,- lengkap dengan kotaknya. 

Lebih dalam La Ode Proyek SH menjelaskan, selanjutnya Tim melakukan Pencarian terhadap tersangka RS dan pada Jum'at 9 November 2018 pukul 09.00 WIB, Tim melakukan Penangkapan terhadap tersangka dirumah kontrakan yang terletak di jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur. 

Pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan  dan ditemukan 1 paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan tersangka mengakui bahwa benar dirinya menjual Handphone kepada Nur Kurnia seharga Rp.600.000. 

Yang mana Handphone tersebut didapatkan RS dengan cara membeli dari tersangka kedua If dengan harga Rp.1.000.000 yang mana uang saudari Nur Kurnia senilai Rp.600.000 dan sisanya uang tersangka RS senilai Rp.400.000. 

Selanjutnya, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku If dirumahnya yang terletak di jalan Banglas, Kecamatan Tebingtinggi dan pelaku mengakui bahwa benar ianya ada menjual Handphone tersebut kepada RS dengan harga Rp.1.000.000, dalam bentuk uang tunai Rp.600.000, dan Narkotika jenis sabu senilai Rp.400.000. 

Selain itu,  If juga mengakui bahwa benar ada menjual Handphone tersebut kepada RS yang mana Handphone tersebut didapatkannya dari saudara Edi yang baru kenal dan meminta bantuan saudara If. 

''Benar,  dua tersangka sudah diamankan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, '' ujar Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH kepada Media.

??????






Tulis Komentar